Tiga Orang Terdakwa Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton Jalani Sidang Dakwaan Perdana
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Tiga orang terdakwa kasus pengeroyokan tenaga kesehatan
(nakes) Puskesmas Kedaton Rendy Kurniawan, yakni Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana,
menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA
Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (14/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam dakwaannya mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu tanggal 4 Juli 2021. Pada saat itu ketiga terdakwa mencari tabung oksigen untuk orang tuanya yang sedang terjangkit COVID 19, pertama-tama mereka mencari ambulance di Tugu Adipura.
"Setelah dapat mobil ambulance, terdakwa Awang bertanya kepada petugas dimana bisa mendapatkan oksigen dan salah satu petugas di Tugu Adipura memberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton ada tabung oksigen," katanya, Kamis (14/10/2021).
Dia menjelaskan, ketiga terdakwa lalu berangkat menuju Puskesmas Kedaton dan sampai sekira jam 03.45, terdakwa Awang memencet bel puskesmas dan membuka pintu lalu masuk kedalam dan berdiri di depan lorong ruang jaga perawat dan bertanya, ada oksigen tidak untuk dibawa pulang atau dibeli karena orang tuanya sedang sakit.
Lalu dijawab korban Rendy Kurniawan (26), oksigen tidak bisa dibawa pulang dan harus sesuai SOP, korban juga menegur Awang untuk memakai masker dengan baik yaitu menutup hidung dan mulut jangan hanya sekedar menutup dagu saja.
"Terdakwa Awang ngotot dan memberi tahu bahwa dia datang bersama dengan terdakwa Novan seorang anggota Polri dan juga mengaku sebagai adik Reihana Kadis Kesehatan Provinsi Lampung. Terdakwa Awang kemudian mendorong lalu memepet tubuh korban sehingga korban tersudut dan mundur hingga ketengah lorong. Terdakwa awang memukul korban dan terdakwa Novan pun merangkul leher korban dengan tangannya. Lalu memukul ke arah wajah korban sebelah kiri sebanyak 5 kali, lalu Terdakwa Awang ikut memukul ke arah wajah korban sebanyak 3 kali dan diikuti oleh terdakwa Didit ikut memukul wajah korban secara bergantian sebanyak 3 kali. Setelah itu korban terpojok dipintu belakang, lalu datang rekan korban yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa,"ujar Jaksa Eka menjabarkan kejadian pemukulan yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu itu.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa Sujarwo atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tidak akan melakukan esepsi. "Ya karena dakwaannya memang sudah sesuai. Jadi tidak perlu eksepsi,"ujarnya. (Amri)
Video KUPAS TV : AKSI NEKAT PENCURI MOTOR DI METRO LUKAI WARGA
Berita Lainnya
-
Tingginya Nilai Jual Jadi Kendala Lambatnya Progres Pelepasan Aset Pemprov Lampung di Way Dadi
Jumat, 17 Januari 2025 -
1500 KK Duduki Aset Pemprov Lampung di Way Dadi
Jumat, 17 Januari 2025 -
Program Perhutanan Sosial di Lampung Capai Peringkat Terbaik Nasional
Jumat, 17 Januari 2025 -
Evakuasi Barang Saat Banjir, Pria di Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik
Jumat, 17 Januari 2025