LBH Sayangkan Sejumlah Orang yang Mencoba Hentikan Misa Natal di Gereja GPI Tulang Bawang

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyayangkan, atas adanya kejadian sejumlah orang yang mencoba menghentikan jamaah yang sedang merayakan Hari Natal di Gereja GPI Tulang Bawang, mengingat jamaah gereja yang seharusnya menjalankan ibadahnya dengan khusyuk, namun proses peribadahanya terganggu.
"Setiap orang yang melakukan ibadah ditempat ibadah itu dijamin oleh Negara, dan tertuang di dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Yang mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Selasa (28/12/2021).
Baca juga : Viral di Medsos, Warga Banjar Agung Segel Pembangunan Gereja dan Berhentikan Misa Natal
Lanjutnya, pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau UDHR (Universal Declaration of Human Rights) juga diatur dalam Pasal 18.
"Dimana setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan, batin dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan menepatinya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tersendiri," ungkapnya.
Selain itu juga tertuang didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) yang tertulis “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," timpalnya.
Namun jelasnya, di dalam praktiknya dalam beribadah jamaah Gereja GPI di Tulang bawang tidak merasakan atas kenyaman dalam beribadah, terlepas mengenai permasalahan dalam proses pembangunan Gereja tersebut.
Baca juga : Ini Tanggapan PGI Lampung Soal Warga Banjar Agung Segel Pembangunan Gereja dan Berhentikan Misa Natal
"Kami LBH Bandar Lampung, menyayangkan atas peristiwa yang dialami oleh jamaah gereja GPI di Tulang Bawang, yang terganggu oleh sekelompok masyarakat sehingga tidak dapat melangsungkan perayaan natal dengan hikmat," ujar dia.
Ia juga mendorong kepada pemerintah daerah agar mengevaluasi, menyelesaikan serta menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadah dengan aman khususnya di Gereja GPI Tulang Bawang.
"Kepada pihak polisian kami juga minta agar menjamin dan menjaga keamanan serta menindak tegas perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu umat beragama dalam beribadah. Hal ini agar terciptanya kerukunan antara umat beragama," tuturnya.(*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Tak Sanggup Bayar Cicilan Motor, Pasutri di Bandar Lampung Kelabui Polisi Buat Laporan Palsu Dibegal
Jumat, 02 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Panjang Bandar Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 24 Kasus Narkoba Selama April, Amankan 28 Tersangka
Jumat, 02 Mei 2025