• Jumat, 02 Mei 2025

Dugaan Penipuan, Murni Perbuatan IP, Tidak Ada Kaitan dengan Gubernur Lampung

Minggu, 26 Desember 2021 - 12.41 WIB
921

Direktur Kantor Hukum, Gindha Ansori Wayka. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa hari belakangan ini, viral di media online terkait dugaan Ngaku Ponakan Gubernur Tipu Banyak Pengusaha Hingga Anggota Dewan oleh IP, diimbau kepada siapapun untuk persoalan ini tidak mengait-ngaitkan perbuatan IP dengan Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi.

"Peristiwa Hukum ini murni dilakukan oleh Klien Kami dan tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan Gubernur Lampung,  meskipun yang bersangkutan memang kerabat beliau", ujar Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka - Thamaroni Usman dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA), Gindha Ansori Wayka, Minggu (26/12/2021) di Bandar Lampung.

Lebih lanjut, Gindha yang didampingi oleh Thamaroni Usman, Iskandar, Rustiyana dan Ari Fitrah Anugrah selaku Kuasa Hukum IP, menjelaskan bahwa Gubernur Lampung tidak ada kaitannya dengan perbuatan siapapun, termasuk perbuatan IP kecuali apabila berkaitan dengan kedinasan dan bahkan Gubernur Lampung selama ini sangat berhati-hati terkait segala hal yang menyangkut implementasi aturan hukum.

"Dengan kondisi Beliau (Ir. H. Arinal Junaidi) yang selama ini selalu berusaha taat hukum, tidak elok jika perbuatan orang lain (IP) dibebankan kepadanya karena dalam hal ini setiap yang berkaitan dengan tindak pidana maka jelas pertanggung-jawabannya adalah yang melakukan,  yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan", papar advokat kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Baca juga : Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, IP Diduga Tipu Kelompok Tani Hingga Miliaran

Diakui Gindha memang Klien nya punya hubungan hukum dengan beberapa orang terkait dengan persoalan yang dilaporkan, akan tetapi perlu dilihat juga apakah semuanya masuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud atau memang ada unsur perdatanya.

"Akan kami pelajari terlebih dahulu, sehingga kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam hal ini," lanjut Gindha.

Pada prinsipnya, Gindha menjamin bahwa dalam kesempatan pendampingan ini mengatakan bahwa akan profesional dan mengedepankan kepentingan para korban yang telah dirugikan oleh Klien nya.

"Klien Kami cukup kooperatif dan sedang berupaya untuk memenuhi dan mengembalikan apa yang menjadi kewajiban dan tanggung-jawabnya kepada siapapun yang dirugikan,  sehingga diharapkan sama-sama menahan diri," harap Akademisi Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Lampung ini.

Disinggung terkait laporan yang sudah masuk, Gindha menjelaskan ada beberapa di Kepolisian Daerah Lampung dan menurutnya semua ini akan diselesaikan sesuai kemampuan Klien nya.

"Klien Kami berusaha keras untuk menyelesaikan satu persatu persoalannya dengan para pihak, hanya butuh waktu dalam pemenuhannya, mudah-mudahan dapat diselesaikan sebelum perkaranya masuk. dalam tahap penyidikan", pungkas Gindha. (*)


Video KUPAS TV : KUASA HUKUM TERDAKWA MINTA PEMERIKSAAN SAKSI AHLI, SIDANG KORUPSI BENIH JAGUNG MASIH BAKAL BERLANJUT