• Sabtu, 20 April 2024

Satgas Covid-19 Lambar Larang Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 3

Senin, 06 Desember 2021 - 17.41 WIB
817

Sekretaris Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, Maidar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat -  Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat, memastikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 libur natal dan tahun baru melarang acara resepsi atau pesta pernikahan.

Hal itu disampaikan sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Barat, yang juga kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Maidar saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya, Senin (6/12/21).

"Aturan itu sesuai dengan instruksi Mendagri no 62 tahun 2021 yang bunyi nya selama periode Nataru terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 diberlakukan PPKM level 3. Maka untuk pesta pernikahan juga ikut dilarang sesuai instruksi," kata Maidar.

Baca juga : Bupati Parosil Keluarkan SE Larangan Cuti ASN Saat Libur Nataru

Guna mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 kata Maidar, Pemkab juga membuat surat edaran tentang larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam SE Nomor: 060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi ASN.

Maidar meminta agar masyarakat menaati apa yang sudah menjadi aturan pemerintah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat saat libur natal dan tahun baru mobilitas masyarakat cukup tinggi.

"PPKM ini tidak lama, dan yang perlu digaris bawahi aturan ini berlaku di seluruh Indonesia agar wabah asal wuhan cina itu betul-betul berakhir. Jadi jika tidak diperlukan dan mendesak tidak perlu bepergian keluar daerah. Kalaupun harus bepergian masyarakat diwajibkan untuk mencukupi persyaratan yang telah ditentukan," tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : BELASAN GAJAH LIAR MERUSAK KEBUN WARGA PESISIR BARAT

Editor :