Bupati Parosil Keluarkan SE Larangan Cuti ASN Saat Libur Nataru

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dalam acara coffee morning dengan agenda evaluasi dan perencanaan kerja terkait dengan larangan bepergian keluar daerah pada hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur natal dan tahun baru.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar coffee morning dengan agenda evaluasi dan perencanaan kerja terkait dengan larangan bepergian keluar daerah pada hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kagungan, sekretariat Pemkab setempat yang juga di hadiri Wakil Bupati Mad Hasnurin, Sekda Akmal Abd Nasir, asisten, staf ahli, sejumlah kepala perangkat daerah, dan camat.
"Pemkab Lambar sudah mengeluarkan Surat Edaran yang memuat larangan bepergian kepada seluruh pegawai selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang," kata Parosil, Senin (6/12/21).
Ia menyebut, larangan tersebut demi mencegah adanya lonjakan kasus penularan Covid-19 dan sudah tertuang dalam SE Nomor: 060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi ASN.
"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan mobilitas tinggi saat libur Nataru," jelasnya.
Parosil mengimbau, agar pada saat peringatan libur Nataru masyarakat dianjurkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak di perbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak. (*)
Video KUPAS TV : SEMPAT VIRAL, AKSI PELAKU PEMBACOKAN DI GUDANG AGEN BERAKHIR DI POLRESTA
Berita Lainnya
-
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025