PKL Bukit Tinggi Segera Ditertibkan, Kadis Perdagangan: Tidak Ada Sosialisasi Lagi

Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, saat dimintai keterangan, Senin (6/12/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengungkapkan, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bukit Tinggi akan segera ditertibkan, dan tidak ada sosialisasi lagi.
“Dari 46 pedagang disana, ada 10 pedagang yang sudah pindah dan 3 pedagang sudah bongkar sendiri. Jadi sisanya 33 itu masih tetap buka,” kata Wilson, saat dimintai keterangan, Senin (6/12/2021).
Wilson juga mengatakan, rapat koordinasi yang dihadiri oleh Forkopimda dan OPD yang membahas mengenai PKL Bukit Tinggi yang digelar hari ini, masih belum final dan akan ada rapat susulan.
“Asisten mau lapor ke pimpinan dulu hasil rapat ini. Jadi intinya kami akan tetap lakukan penertiban, tidak ada sosialisasi lagi dan kita hanya akan memberitahukan tanggal dan pukul sekian kita lakukan eksekusi,” tegasnya.
Wilson menjelaskan, sampai saat ini sudah 7 kali pihak pemerintah kota mengajak pihak pedagang melakukan mediasi masalah penertiban ini, tapi ternyata hanya memperpanjang waktu saja.
Baca juga : Soal Relokasi Lapak PKL Jalan Bukit Tinggi, Ini Penjelasan Asisten I Sukarma Wijaya
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Sukarma mengatakan, dalam rapat hari ini (6/11), Pemkot memaparkan kepada Forkopimda langkah yang telah dilakukan dalam proses penertiban ini dan meminta arahan secara hukum kepada Forkopimda yang hadir pada saat itu.
Pemerintah kota dalam memindahkan pedagang yang ada di ruas bahu jalan ke Lantai 2 Pasar Bambu Kuning itu juga ditanggapi pengembang yang hadir, bahwa lantai 2 yang sudah ada itu sudah sangat bisa menampung semua pedagang.
Namun seperti yang disampaikan Wilson Faisol, Sukarma akan menyampaikan hasil rapat hari ini kepada walikota termasuk meminta saran untuk penjadwalan penertibannya.
“Kita akan melihat kapan penetapan waktu rapat teknis terkait dengan penataan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa tindakan Pemkot sebelumnya memang dirasa belum tegas, namun hal itu dilakukan karena Pemkot sangat hati-hati dalam menata pendatang tersebut dan ingin mengedepankan humanis dalam bertindak.
“Sebenarnya kalau kita mau tegas, itu yang kita tegakkan kan aturan, dan kita bicarakan soal kepentingan umum. Kemudian, hamparan itu sudah kita sediakan, kalau mau merobohkan atau merusak kios yang sudah ada itu kan aset, punya Pemkot,” paparnya.
Akses menuju hamparan itu juga dikatakan Sukarma, bahwa akses masuknya terbilang mudah, kemudian Pemkot juga sudah berikan 6 bulan gratis sewa.
“Ini tadi mendapat sorotan dari Kejari, kenapa sewa bisa gratis padahal di dalam perda tentang PAD tidak seperti itu. Tapi lagi-lagi kita kesampingkan dulu soal pendapatan, yang penting mereka mau dulu. Sanksi juga kita kesampingkan dulu lah, kita coba cara yang humanis,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PENETAPAN UMK BANDAR LAMPUNG TAK SESUAI HARAPAN WALI KOTA
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025