Objek Wisata di Lambar Tutup Saat Nataru, Disporapar Segera Terbitkan Surat Edaran

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani mengumkapkan akan segera membuat surat edaran terkait penutupan objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tri, begitu sapaan akrab nya menyebut, pihaknya memastikan akan mengikuti dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dari pemerintah pusat.
"Hingga saat ini kita belum menerbitkan surat edaran karena. Memang kita sedang menunggu surat edaran dari pak bupati. Nanti kalau memang edaran dari pak bupati turun kita langsung membuat surat edaran penutuhan objek wisata," ungkapnya.
Baca juga : Kapolres Lambar Pastikan Tutup Kafe, Tempat Hiburan dan Objek Wisata Selama Libur Nataru
Tri mengaku, penutupan objek wisata tersebut memang berat bagi pelaku dan pengelola pariwisata karena biasanya momen liburan Nataru kunjungan wisatawan cukup tinggi.
Meski begitu tambahnya, tentu semua harus berlapang dada dan memerima kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat karena saat ini pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi perioritas utama selain juga aspek ekonomi yang menjadi pertimbangan.
"Saya meminta dan mengajak agar semua pengelola wisata untuk bersama-sama mematuhi demi Indonesia sehat, demi pencegahan Covid-19 dan mudah-mudahan setelah libur Nataru selesai kita bisa membuka kembali objek wisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Identifikasi Pelaku Pencurian Rp 800 Juta di Lampung Barat, Diduga Kelompok Luar Daerah
Senin, 15 September 2025 -
410 Siswa SD–SMP Adu Cepat Tepat di Festival Literasi Lampung Barat
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-34 Lampung Barat, Tugusari Dicanangkan Jadi Kelurahan Literasi
Minggu, 14 September 2025 -
Bermodal Rekaman CCTV, Polisi Buru Dua Pencuri Uang Rp 800 Juta Dalam Mobil di Lambar
Jumat, 12 September 2025