• Jumat, 29 Maret 2024

Kapolres Lambar Pastikan Tutup Kafe, Tempat Hiburan dan Objek Wisata Selama Libur Nataru

Senin, 29 November 2021 - 14.32 WIB
1k

Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman saat dimintai keterangan. Foto : Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menindaklanjuti instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno yang meminta agar kafe, tempat hiburan dan alun-alun ditutup saat libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru) ditutup, Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman memastikan akan menjalankan instruksi tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya. Mantan Kapolres Tulang Bawang Barat itu menyebut, instruksi Kapolda merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung, tanpa terkecuali Lampung Barat.

"Tentu saya akan mengikuti instruksi pak Kapolda dan instruksi dari pemerintah tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia menjelang liburan Nataru. Instruksi Mendagri sudah ada juga dan Polres Lampung Barat sudah menggelar rapat koordinasi," ungkapnya, Senin (29/11/21).

Dijelaskannya, rapat koordinasi yang sudah dilakukan baru di Kabupaten Pesisir Barat, dalam waktu dekat juga dilaksanakan di Kabupaten Lampung Barat setelah sosialisasi dan memberikan informasi baik secara woro woro maupun melalui media sosial.

"Kita nantinya akan melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama rekan-rekan TNI termasuk Pemda, dan seperti biasa kepolisian akan menggelar operasi lilin menjelang libur Nataru yang lebih difokuskan selain keamanan Nataru juga menjaga masyarakat dari penyebaran virus Covid-19," jelasnya.

Ia mengimbau, masyarakat agar libur Nataru ini tidak melakukan mobilisasi perjalanan apabila tidak diperlukan dan mendesak. Kalaupun harus bepergian masyarakat diwajibkan untuk mencukupi persyaratan yang telah ditentukan.

"Sesuai instruksi Mendagri no 62 tahun 2021, bunyi nya selama periode Nataru terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT dan RW untuk menerapkan Prokes, pengetatan arus pelaku perjalanan bahkan pelarangan cuti ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta dan lainnya," tegasnya. 

Sedangkan sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten yang juga kepala BPBD Lampung Barat memastikan juga akan menjalankan instruksi Mendagri tersebut mulai dari memfungsikan Satgas hingga level terbawah, dan menitik beratkan mobilisasi masyarakat terkait pengawasan dan pengetatan. (*)

Video KUPAS TV : BUPATI MUSA AHMAD TINJAU VAKSINASI DOSIS KEDUA DARI BINDA LAMPUNG

Editor :

Berita Lainnya

-->