• Jumat, 29 Maret 2024

Kapolres Lamsel Minta Pelaku Amuk Massa dan Dugaan Pencurian di Tanjung Bintang Menyerahkan Diri

Senin, 29 November 2021 - 16.05 WIB
144

Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat memberikan keterangan, Senin (29/11/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat Kepolisian pastikan akan memproses hukum kasus amuk massa dan kasus dugaan upaya pencurian di Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) pada Sabtu (27/11/2021) lalu.

Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Edwin pun meminta pelaku amuk massa hingga menyebabkan Su warga Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur (Lamtim) meninggal dunia dapat menyerahkan diri.

"Besar harapan kami dari Polres Lamsel memohon artinya teman-teman saudara saya yang ada di Kecamatan Tanjung Bintang lebih baik datang aja ke Polres untuk mempertanggungjawabkan," kata AKBP Edwin, Senin (29/11/2021).

Dia mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap Su yang diduga melakukan pencurian lebih baik menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan.

"Dari pada kami harus tangkap, itu lebih baik dan secara hukum akan juga lebih mudah untuk yang bersangkutan," tuturnya.

Baca juga :Penjelasan Kapolres Lamsel Soal Amuk Massa di Tanjung Bintang yang Tewaskan Satu Warga Lamtim

Selain itu, dia mengatakan, 2 orang rekan korban Su yang diduga ikut melakukan upaya pencurian pada Sabtu (27/11/2021) di Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel pun diharapkan dapat juga menyerahkan diri ke kepolisian secepatnya.

"Jadi terhadap 2 saudara kita yang di Lampung Timur juga harapannya sama, menyerahkan diri. Karena sudah tau juga kita 2 orang ini," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 6 orang atas kejadian amuk massa terhadap korban Su hingga meninggal dunia yang diduga melakukan upaya pencurian itu.

"Sudah terdeteksi beberapa orang. Yang diperiksa 6 orang dari situ. Kalau untuk yang diketahui lumayan lah. Harapannya bisa menyerahkan diri," tegasnya.

Dia menambahkan, kejadian upaya pencurian dan kejadian amuk massa itu merupakan suatu tindak pidana yang berbeda.

Seharusnya, kata dia, warga tidak melakukan main hakim sendiri ketika berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan upaya pencurian.

"Salah dia ketika melakukan percobaan pencurian. Salah kita ketika kita melakukan namanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Itu 2 hal yang berbeda, enggak bisa menjadi pembelaan," jelasnya.

"Kalau dia maling ataupun dia mau maling silahkan teman-teman tangkap dan serahkan ke Polisi tapi jangan diapa-apain. Karena bagaimananpun itu saudara-saudara kita. Sama-sama manusia," tuturnya. (*)

Video KUPAS TV : MELINDUNGI MASYARAKAT DARI MEDIA MASSA TANPA VERIFIKASI

Editor :

Berita Lainnya

-->