• Sabtu, 20 April 2024

Pengusaha Harap Pemkab Lampura Adil dan Transparan Dalam Penentuan Pemenang Lelang Proyek

Minggu, 28 November 2021 - 19.16 WIB
426

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai program pemerintah pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura resmi digelar, didalamnya terdapat tender 48 paket proyek bernilai lebih dari Rp 102 Milyar yang telah memasuki tender lelang proyek di Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pemerintah setempat.

Beberapa perusahaan pun telah mengikuti pendaftaran lelang meskipun dengan persyaratan yang dinilai memberatkan, para pengusaha pun hanya bisa berharap pelaksanaan lelang tersebut bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu rekanan pengusaha, Baihaqi (52) warga Lampura menjelaskan, walaupun terdapat persyaratan yang tercantum di tender lelang itu dinilai tidak masuk akal, seperti jarak Asphalt Mixing Plant (AMP) maksimal 80 KM dari lokasi pengerjaan proyek, namun dirinya tetap ikut penawaran dengan persyaratan yang lengkap, walaupun dari 10 Perusahaan yang mengikuti 7 paket lelang hanya 7 perusahaan yang dia anggap masuk kualifikasi.

"Kami tentunya berharap BPBJ Lampura selaku panitia tidak bermain mata (pengkondisian) dalam melakukan evaluasi, karena kami selaku rekanan juga paham akan aturan, perusahaan yang kami ajukan penawaran juga telah lengkap semua (syaratnya)," jelas Baihaqi, Minggu (28/11/2021).

Baihaqi juga mengatakan, pihak panitia lelang harus objektif, bukan sebaliknya menggugurkan perusahaan lain karena tidak sesuai dengan keinginan.

BACA JUGA: Lelang Proyek Dana PEN Lampura Tuai Keluhan Pengusaha, Ini Respon Pemkab

BACA JUGA: Lelang Proyek PUPR Senilai 1,3 M di Lampura Dinilai Bermasalah

"Ada beberapa perusahaan kami dalam penawaran tersebut masuk peringkat pertama dengan peluang besar untuk menang, namun jangan sampai ada istilah pengkondisian," imbuh Baihaqi.

Pasalnya beberapa kasus dalam proses lelang terkadang panitia dengan alasan seleksi berkas maka semua perusahaan digugurkan sehingga dilakukan tender ulang sampai perusahaan yang ditunjuk Pimpinan (PPK/Kadis) lolos atau dilakukan Penunjukan Langsung.

"Kita akan lihat nanti beberapa Paket lelang yang kami ikuti maupun tender lainnya prosesnya kita awasi bersama, karena pemborong juga paham modus operandi mereka dan jangan lupa kita negara hukum," tandas Baihaqi.

Hal senada disampaikan Sofian Toni, selaku Kuasa Direktur salah satu perusahaan yang ikut juga dalam penawaran lelang PEN PUPR Lampura, dirinya meminta agar BPBJ Lampura jangan membuat gaduh proses lelang tersebut.

"Kita meminta pihak panitia jangan main-main dalam melakukan evaluasi, jangan bikin gaduh dengan kebijakan, kita patuh dengan aturan bukan semau kita bikin kebijakan," jelas Sofian Toni.

BACA JUGA: Syarat Lelang Proyek Dinilai Memberatkan Pengusaha, Pemkab Lampura: Sudah Sesuai Aturan

Dirinya berharap Bupati sebagai kepala daerah harus mengambil sikap tegas apabila terdapat permainan dalam lelang itu.

"Kerangka aturan proses lelang itu jelas berlaku di seluruh Indonesia, kalau dengan kebijakan kabupaten saja, maka bikin perda saja, kalau jauh menyimpang dari Undang-undang, Keppres dan Permendagri," tutup Sofian. (*)

Video KUPAS TV : PLN SIAPKAN 16 JUTA GANTI RUGI ALAT ELEKTRONIK WARGA NEGERI OLOK GADING