• Kamis, 25 April 2024

Syarat Lelang Proyek Dinilai Memberatkan Pengusaha, Pemkab Lampura: Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 25 November 2021 - 15.46 WIB
862

Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Lampura, Julias saat memberikan keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura terus berlanjut, meskipun menuai berbagai keluhan dari beberapa rekanan atau pengusaha lokal yang merasa keberatan dengan persyaratan untuk mengikuti lelang yang dinilai memberatkan. Dalam proyek itu sendiri terdapat tender 48 paket proyek bernilai lebih dari Rp 102 Milyar.

Dalam pemberitaan Kupastuntas.co sebelumnya Kadis PUPR Lampura berujar akan meninjau kembali terhadap syarat lelang yang memberatkan rekanan lokal seperti adanya keharusan jarak Asphalt Mixing Plant (AMP) maksimal 80 KM dari lokasi pekerjaan.

Belum lagi pendaftar lelang diharuskan memiliki daftar peralatan utama dan rekening koran minimal 30 persen dari nilai paket yang ditawar.

Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Lampura, Julias sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan dirinya sudah meninjau ulang terkait persyaratan untuk mengikuti tender lelang itu, namun karena sistem di Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lampura telah terkunci maka persyaratan yang lama tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Lelang Proyek Dana PEN Lampura Tuai Keluhan Pengusaha, Ini Respon Pemkab

BACA JUGA: Lelang Proyek PUPR Senilai 1,3 M di Lampura Dinilai Bermasalah

"Secara teknis dapat dijelaskan bahwa pembangunan Insfratruktur PEN sangat mengutamakan kualitas dengan pengawasan yang sangat ketat dari berbagai pihak, syarat jarak AMP maksimal 80 km dimaksudkan agar standar mutu Hotmix yang digelar sesuai dengan ketentuan karena erat kaitannya dengan penurunan suhu di perjalanan," jelas Julias saat ditemui di kantornya, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya dikatakan syarat mengikuti penawaran tender dengan adanya peralatan utama yang mendukung dimaksudkan agar pekerjaan PEN dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat.

"Begitu juga masalah rekening koran 30 persen juga untuk memastikan ketersediaan modal karena proyek itu informasi awal tidak ada uang muka jadi kerja dulu baru bayar," imbuh Julias.

Namun ketika ditanya adanya informasi dari salah satu rekanan di Lampura yang menyebutkan dalam proses tender lelang PEN tersebut masih terjadi penawaran penyedia masih dapat berubah sewaktu-waktu angkanya, Julias juga merasa heran.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) atau dikenal Barjas, Chandra Setiawan menjelaskan dirinya juga tak mengetahui hal itu.

"Waduh kalo kami hanya mengolah dengan apa terlihat di sistem, jadi terkait ada perubahan angka penawaran kami tidak tahu," jelas Chandra. (*)

Video KUPAS TV : BAMBU KUNING PLAZA SEPI PEMBELI, PKL OGAH PINDAH