Pendataan Media dan Kompetensi Wartawan Dinilai Penting untuk Melihat Kualitas Berita

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Periode 2019-2022, Agung Dharmajaya, , saat menjadi narasumber dalam acara Kupas Podcast, di kantor SKH Kupas Tuntas, Rabu (23/11/2021). Foto: Lucky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya menyebutkan, media online di Indonesia makin menjamur dan berkembang secara pesat. Pendataan media dan kompetensi wartawan dinilai penting untuk melihat kualitas atau kredibilitas berita
“Pendataan itu dirasa perlu agar didapatkan perlindungan apakah benar informasi yang keluar itu berasal dari media atau bukan,” kata Agung, saat menjadi narasumber dalam acara Kupas Podcast yang dibawakan CEO Kupas Tuntas Group, Donald Harris Sihotang, di kantor SKH Kupas Tuntas, Rabu (23/11/2021).
Namun memang keterbatasan personil dewan pers ini yang dibarengi dengan perkembangan media yang cepat, karena masih banyak media online yang sedang dalam proses verifikasi secara administrasi.
“Selain itu ada pula media yang belum seluruhnya menyiapkan admistratif tambahan diluar dokumen badan hukum perusahaannya. Itu merupakan bagian dari proses juga, karena banyak yang harus dilakukan untuk verifikasi media ini, badan hukumnya harus ada, alamat, gaji karyawan, perlindungan karyawan dan kesehatan (BPJS) dan banyak lagi,” ungkapnya.
Baca juga : Dewan Pers Tidak Hanya Melindungi Kebebasan Pers, Tapi Juga Kredibilitas Berita
Selain verifikasi media secara badan hukum, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga menjadi salah satu faktor penting dalam menilai kualitas atau kredibilitas media tersebut.
“Terkadang faktanya, ada pula pewarta senior yang pernah melakukan pelanggaran. Kemudian pelanggaran juga banyak didominasi media baru yang kecil seperti media online,” terangnya.
“Banyak pengaduan pemberitaan itu rata-rata didominasi oleh media online, karena berbeda dengan media cetak, media online lebih mementingkan kecepatan sehingga resiko kesalahannya lebih banyak ketimbang media cetak,” tambahnya.
Di lain pihak jelas Agung, hal itu juga didasari karena kecepatan merupakan salah satu nilai jual dari media online dan akurasi kemungkinan menjadi prioritas lebih bawahnya.
“Makanya harus diimbangi oleh pewarta yang kompeten. Pewarta yang tidak punya kompetensi ini sebenarnya adalah masalah serius, makanya lama kelamaan lebih banyak orang yang makin sadar bahwa pendataan ini memang penting,” lanjutnya.
Agung mengasumsikan, ada sekitar 10.000 media baik yang sudah terdaftar maupun belum terverifikasi.
“Media online ini memang banyak sekali, kalau dulu online itu hanya ada di kota besar, kalau sekarang bahkan di tingkat desa saja ada media online. Ini kan harus dilihat integritasnya, apakah benar media atau jangan-jangan ada kepentingan lain,” katanya.
Ia juga menambahkan, sampai hari ini ada sekitar 2.000-3.000 an media yang sudah terdaftar, sedangkan yang lain masih melalui proses antre karena keterbatasan personel verifikator.
“Untuk itu kami juga bisa memverifikasi media secara administrasi tapi belum faktual jika setidaknya sudah 8 poin dari 10 poin yang sudah terpenuhi dalam syarat verifikasi nya. Jumlah asumsi media saat ini semua kurang lebih 10.000 di berbagai platform,” tuturnya.
“Kalau media nya tidak kredibel dan pewarta nya tidak ada kompetensi nya, saya tidak bisa menjamin kualitas konten media tersebut, dan yang paling penting adalah masyarakat akan mendapatkan informasi sampah saja,” lanjutnya.
Ia juga menuturkan, dewan pers terus mendorong agar ada uji kompetensi yang terus menerus dan berjenjang agar lebih banyak orang yang punya kompetensi dan tahu betul bagaimana membuat media atau konten yang baik.
Kemudian, misalnya ada pemerintah daerah yang membatasi informasi kepada media yang belum terverifikasi secara penuh karena masih dalam proses. Maka dewan pers juga yang akan memberikan pemahaman pada pemerintah daerah, bahwa tak hanya media yang terverifikasi saja yang bisa mengkonfirmasi narasumber Pemda.
“Ketika ada kasus seperti itu, mungkin pemda memiliki pertimbangan bahwa pemda juga hanya mau memberikan informasinya kepada media yang sudah jelas, dan kami menghormati kebijakan tersebut. Maka kami mendorong agar akselerasi UKW ini, pemerintah daerah juga bisa misalnya mengalokasikan lebih bayak wartawan di daerahnya untuk kualitas kompeten pemberitaan bisa juga melakukan itu,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : MELINDUNGI MASYARAKAT DARI MEDIA MASSA TANPA VERIFIKASI
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025