• Senin, 05 Mei 2025

Dewan Pers Tidak Hanya Melindungi Kebebasan Pers, Tapi Juga Kredibilitas Berita

Rabu, 24 November 2021 - 16.30 WIB
147

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Periode 2019-2022, Agung Dharmajaya, , saat menjadi narasumber dalam acara Kupas Podcast yang dibawakan CEO Kupas Tuntas Group, Donald Harris Sihotang, di kantor SKH Kupas Tuntas, Rabu (23/11/2021). Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pers tidak hanya untuk melindungi kebebasan pers, tapi juga kredibilitas berita atau untuk menjamin masyarakat agar mendapat berita dari sumber yang jelas.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Periode 2019-2022, Agung Dharmajaya menjelaskan, dewan pers memiliki anggota yang berasal dari tiga unsur masyarakat.

“Kami berjumlah 9 orang, terbagi dari tiga unsur masyarakat yaitu tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur pimpinan perusahaan, dan tiga dari unsur tokoh masyarakat. Untuk ketua dewan pers selalu diangkat dari tokoh masyarakat,” kata Agung, saat menjadi narasumber dalam acara Kupas Podcast yang dibawakan CEO Kupas Tuntas Group, Donald Harris Sihotang, di kantor SKH Kupas Tuntas, Rabu (23/11/2021).

“Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 saat ini diamanahkan pada Prof. Mohammad Nuh, yang pernah menjabat sebagai Menkominfo dan Mendikbud RI, dan Wakilnya Hendry CH Bangun yang merupakan tokoh senior pers,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, kesembilan dewan pers yang ada masuk dalam komisi yang menangani persoalan berbeda-beda yaitu komisi hubungan antar lembaga dan luar negeri, komisi pendidikan, komisi pendataan, komisi pendanaan, pengaduan, dan komisi hukum dan perundang-undangan.

“Nah, komisi pendataan ini yang sedang tren, dimana semua media tergagap karena adanya pendataan ini. Tapi memang perlu di data media ini agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dari sumber yang jelas, pewarta yang berkompeten,” ujarnya.


Ia melanjutkan bahwa masalah pewarta ini juga ada kaitannya dengan proses uji kompetensi wartawan (UKW) yang berada di komisi pendidikan.

“Dengan adanya UKW ini kan pewarta itu kompeten, memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan kode etik,” katanya.

“Sedangkan komisi hukum dan perundang-undangan yang saya tangani ini, sesuai namanya kalau ada revisi mengenai undang-undang penyiaran atau cipta kerja yang mengkebiri kebebasan pers maka itu menjadi pembahasan saya, termasuk ketika ada pengaduan yang tidak selesai pada ranah media nya,” jelasnya.

Pada intinya, Agung Dharmajaya menyebutkan bahwa dewan pers merupakan lembaga yang independen dalam artian tidak ada campur tangan dari manapun termasuk pemerintah.

“Kami bersembilan mengurusi masalah pers se-indonesia ini yang tidak ada kaitannya dengan campur tangan dari pihak lain. Kami tidak ada dipilih dari pemerintah, tapi dipilih dari teman-teman konstituen 10 organisasi yang bergabung di dewan pers,” terangnya. (*)


Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU