Disnaker Lampung Akan Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuh UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Rabu (24/11/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengungkapkan, kenaikan UMP itu hanya berlaku pada pekerja yang kurang dari 1 tahun, sementara pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Selanjutnya kata Agus, jika setelah dilakukan sosialisasi kepada perusahaan, lalu perusahaan tidak mematuhi atau menjalankannya, maka akan dikenakan sanksi.
Sedangkan di atas satu tahun sudah ditekankan dalam SK UMP Gubernur bahwa perusahaan wajib menyusun struktur skala upah.
"Nah ini kami akan melakukan pengawasan dan ada sanksi nya," ujar Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga : 11 Daerah di Lampung Diminta Tetapkan UMK Lebih Besar dari UMP
Adapun untuk sanksi nya ada pada undang-undang 11 tahun 2020 cipta kerja, yakni sanksi pidana 1 sampai 4 tahun dan atau membayar Rp100 juta sampai Rp400 juta.
Namun demikian lanjutnya, selama ini pihaknya belum menemukan adanya perusahaan yang tidak mengikuti peraturan UMP yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
"Kalau selama ini tidak ada. Kasus-kasus perusahaan itu satu persatu kita selesaikan, tapi kalau masih ada mulai 1 Januari 2022 ini ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi surat putusan gubernur, ya tolong serikat buruh laporkan perusahaan mana biar kami panggil," tegas Agus.
Supaya pihaknya bisa langsung menindaklanjuti dan akan lakukan pemeriksaan dan pengawasan sampai dengan memberikan sanksi bila fakta nya betul begitu. Karena itu ada di undang-undang dan akan dimasukkan menjadi salah satu bagian atau diktum Perda ketenagakerjaan yang sedang disusun oleh DPRD Lampung. (*)
Video KUPAS TV : PLN SIAPKAN 16 JUTA GANTI RUGI ALAT ELEKTRONIK WARGA NEGERI OLOK GADING
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026 -
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026








