Disnaker Lampung Akan Beri Sanksi Perusahaan Tak Patuh UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Rabu (24/11/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengungkapkan, kenaikan UMP itu hanya berlaku pada pekerja yang kurang dari 1 tahun, sementara pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Selanjutnya kata Agus, jika setelah dilakukan sosialisasi kepada perusahaan, lalu perusahaan tidak mematuhi atau menjalankannya, maka akan dikenakan sanksi.
Sedangkan di atas satu tahun sudah ditekankan dalam SK UMP Gubernur bahwa perusahaan wajib menyusun struktur skala upah.
"Nah ini kami akan melakukan pengawasan dan ada sanksi nya," ujar Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga : 11 Daerah di Lampung Diminta Tetapkan UMK Lebih Besar dari UMP
Adapun untuk sanksi nya ada pada undang-undang 11 tahun 2020 cipta kerja, yakni sanksi pidana 1 sampai 4 tahun dan atau membayar Rp100 juta sampai Rp400 juta.
Namun demikian lanjutnya, selama ini pihaknya belum menemukan adanya perusahaan yang tidak mengikuti peraturan UMP yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
"Kalau selama ini tidak ada. Kasus-kasus perusahaan itu satu persatu kita selesaikan, tapi kalau masih ada mulai 1 Januari 2022 ini ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi surat putusan gubernur, ya tolong serikat buruh laporkan perusahaan mana biar kami panggil," tegas Agus.
Supaya pihaknya bisa langsung menindaklanjuti dan akan lakukan pemeriksaan dan pengawasan sampai dengan memberikan sanksi bila fakta nya betul begitu. Karena itu ada di undang-undang dan akan dimasukkan menjadi salah satu bagian atau diktum Perda ketenagakerjaan yang sedang disusun oleh DPRD Lampung. (*)
Video KUPAS TV : PLN SIAPKAN 16 JUTA GANTI RUGI ALAT ELEKTRONIK WARGA NEGERI OLOK GADING
Berita Lainnya
-
Tekankan Kampus Berdampak, Kepala LLDIKTI Wilayah II Dorong UTI Perkuat Hilirisasi dan Pengabdian Masyarakat
Rabu, 17 Desember 2025 -
Naik Kelas, ITERA Resmi Sandang Akreditasi 'Baik Sekali' hingga 2030
Rabu, 17 Desember 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025, Tekankan Kampus Berdampak dan Daya Saing Global
Rabu, 17 Desember 2025 -
Realisasi Pajak DJP Bengkulu–Lampung 71,81 Persen di 2025, Kepala Kanwil: Target Penuh Sulit Tercapai
Rabu, 17 Desember 2025









