• Senin, 05 Mei 2025

11 Daerah di Lampung Diminta Tetapkan UMK Lebih Besar dari UMP

Rabu, 24 November 2021 - 16.43 WIB
124

Kepala Dinas Ketenaga-kerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Rabu (24/11/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta, 11 kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

Kepala Dinas Ketenaga-kerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyatakan, apa yang ditetapkan UMP Lampung ini nantinya akan menjadi rujukan kabupaten/kota se-Lampung. Terkecuali ada 4 daerah yang belum ada dewan pengupahan yaitu Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat dan Tanggamus.

"Di luar 4 kabupaten itu, dewan pengupahannya harus menetapkan UMK lebih besar dari UMP yang ditetapkan oleh gubernur," kata Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Rabu (24/11/2021).

Lanjutnya, dewan pengupahan sendiri meliputi dari perwakilan BPS, Akademisi, Serikat Buruh dan perwakilan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan sektor ketenaga-kerjaan.

"Kemudian salah satu yang menjadi dasar dewan pengupahan menentukan UMP tahun 2022 itu, adalah UU 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang juga tuntutan dari aspirasi serikat suruh," lanjutnya.

Selain itu jelasnya, di dalam keputusan surat gubernur terkait penetapan UMP ini dimana pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah, untuk pekerja buruh yang di atas satu tahun masa kerja.

"Jadi ini tidak diberlakukan sama dengan mereka yang bekerja di bawah satu tahun," tuturnya.

"Lalu harapan kami dalam proses hari ini kedepan yang ditetapkan UMK masing-masing kabupaten/kota ini di atas UMP yang ditetapkan oleh gubernur. Sehingga, ini akan lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung," ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : RADEN ADIPATI SURYA LIBATKAN MILLENIAL MEMBANGUN WAY KANAN