Oknum Honorer Satpol-PP Pemprov Lampung yang Kedapatan Nyabu Dipecat
Zulian Effendi (33) dan Andi Saputra (35) hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung yang tertangkap usai membeli sabu-sabu saat ini telah diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya.
"Kedua honorer Satpol PP yang tertangkap oleh polisi usai membeli sabu-sabu sudah kami pecat. Otomatis langsung dilakukan pemecatan," Kata Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pemprov Lampung, Zulkarnain, saat dimintai keterangan, Senin (22/11/2021).
Ia melanjutkan, langkah pemecatan tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap ASN yang melanggar hukum serta agar dapat dijadikan pembelajaran oleh anggota lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
BACA JUGA: Sembunyikan
Paket Sabu Dalam Mulut, Dua Oknum Satpol PP di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
"Tidak dibenarkan jika seorang ASN mengonsumsi barang terlarang dengan alasan apapun. Maka otomatis dipecat," kata dia.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan dua oknum anggota Pol PP Pemprov Lampung usai membeli sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kedua anggota tersebut diketahui bernama Zulian Effendi (33) dan Andi Saputra (35). Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan plastik klip berisi 0,23 gram sabu-sabu. (*)
Video KUPAS TV : WARGA PEKON ATAR KUWAU LAMBAR GEGER TEMUKAN MAYAT DALAM KARUNG
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








