Wisatawan Dukung Pemberlakuan Tarif Masuk Kawasan Objek Wisata di Pesibar
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) wisatawan dukung pemberlakukan tarif masuk kawasan objek wisata di Kabupaten Pesisir Barat.
Pemberlakuan tarif masuk kawasan objek wisata di Kabupaten Pesisir Barat sudah hampir sepekan di terapkan, banyak wisatawan yang mendukung adanya kebijakan dari pemerintah daerah dalam meningkat kan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut.
Suwarni salah satu wisatawan dari Lampung Barat mengatakan mendukung adanya pemberlakuan tarif masuk tersebut untuk meningkatkan fasilitas yang ada di di dalam objek wisata dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pariwisata.
Baca juga : Tarif Masuk Objek Wisata di Pesibar Mulai Diberlakukan, Ini Besarannya
"Kita tentu mendukung apa pun kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah selagi itu untuk kemajuan daerah itu sendiri, dan juga kebijakan tersebut tentu telah melalui pertimbangan yang matang," katanya saat dimintai keterangan, Minggu, (21/11/2021).
Suwarni menambahkan dengan tarif masuk sebesar Rp.3000 untuk kendaraan roda dua, Rp.5000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp.7000 untuk kendaraan roda lebih dari empat iya mengatakan tarif tersebut sangat sesuai dan tidak terlalu memberatkan wisatawan.
"Untuk tarif sesuai lah tidak terlalu memberatkan, mengingat di daerah lain untuk tarif masuk saja bahkan lebih dari itu, sedangkan untuk masuk di pantai labuhan jukung dengan tarif yang demikian masih sangat masuk akal terlebih Labuhan Jukung merupakan ikon nya Pesisir Barat," tambahnya.
Yuda salah satu penjual es kelapa muda di pantai labuhan jukung mengatakan pemberlakuan tarif masuk ke pantai labuhan jukung tersebut tidak terlalu berdampak terhadap penjualan nya.
"Masih tetap rame, semenjak di berlakukan tarif masuk pengunjung tetap rame yang datang, jadi tidak terlalu berpengaruh bang terhadap dagangan kita," jelas Yuda.
Sebelumnya Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat mulai memberlakukan tarif masuk ke kawasan objek wisata di wilayah setempat sejak Senin, (15/11/2021) lalu.
Pemberlakukan tarif masuk tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.
Plt. Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Pesisir Barat Gema mengatakan pemberlakuan tarif tersebut juga di lakukan untuk menghindari adanya pungutan liar yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khusunya dari sektor pariwisata untuk memulihkan perekonomian Kabupaten Pesisir Barat akibat terdampak pandemi Covid-19," jelas.
Namun untuk sementara pemberlakuan tarif masuk kawasan objek wisata tersebut hanya diberlakukan di kawasan objek wisata labuhan jukung, sedangkan untuk objek wisata lain nya akan di lakukan secara bertahap. (*)
Video KUPAS TV : Tertib Administrasi Kependudukan - Talkshow Komisi I DPRD Kab.Tanggamus
Berita Lainnya
-
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 -
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024