• Kamis, 28 November 2024

Tarif Masuk Objek Wisata di Pesibar Mulai Diberlakukan, Ini Besarannya

Senin, 15 November 2021 - 14.49 WIB
276

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat mulai hari ini Senin (15/11/2021), memberlakukan tarif masuk atau retribusi bagi pengunjung yang masuk ke obyek wisata, khususnya di Pantai Labuhan Jukung Krui.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir, Barat Gunawan, melalui Plt Kepala Bidang Destinasi Gema mengatakan, pemberlakuan tarif retribusi tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.

Gema juga mengatakan pemberlakukan tarif retribusi tersebut untuk sementara hanya akan diberlakukan di objek wisata labuhan jukung, sedangkan untuk objek wisata lainnya juga akan segera diberlakukan.

"Karena tenaga pegawai kita terbatas, dan juga kita harus menyesuaikan dengan kondisi kita saat ini, sehingga untuk objek wisata lainnya juga akan diberlakukan sama, namun secara bertahap," kata Gema, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co.

Untuk tarif masuk lanjutnya, kendaraan roda lebih dari empat akan dikenakan tarif sebesar Rp7.000, lalu kendaraan roda empat Rp5.000 dan kendaraan roda dua Rp3.000.

"Sedangkan untuk tarif wisata pantai besaran tarif akan dikenakan sebesar Rp3.000 per orang untuk wisatawan domestic/lokal, dan Rp10.000 untuk wisatawan mancanegara," tambahnya.

Selain tarif retribusi masuk dan wisata pantai, ada beberapa tarif retribusi lain yang ditetapkan berdasarkan Perda tersebut, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan, pesanggerahan, Villa atau Cottage pantai labuhan jukung.

Lalu ada juga tarif kendaraan wisata (Sepeda) bagi wisatawan yang ingin berkeliling menikmati keindahan pantai labuhan jukung dengan menggunakan sepeda.

"Untuk tarif pemakaian kekayaan daerah seperti Gedung Serba Guna (GSG) Selalaw dikenakan tarif Rp750.000 per hari, sedangkan untuk tarif penginapan, pesanggerahan, Villa dan Cottage labuhan jukung dikenakan tarif Rp275.000 per hari," jelasnya.

Lalu untuk tarif sewa kendaraan wisata, sepeda anak-anak Rp10.000 per 3 jam, sepeda dewasa Rp15.000 per 3 jam dan sepeda tandem Rp25.000 per 3 jam.

Gema berharap, dengan mulai diberlakukannya tarif retribusi tersebut tidak mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung ke salah satu ikon wisata di Kabupaten setempat.

"Karena pemberlakukan tarif tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan PAD kita, agar membantu memulihkan perekonomian dan memajukan Kabupaten Pesisir Barat agar lebih baik lagi," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : DILANDA HUJAN DERAS, RUMAH DI KEMILING HANCUR TERTIMPA MATERIAL LONGSOR