• Kamis, 28 November 2024

Banyak Masyarakat Mengambil Bagian Tubuh Hiu Paus Terdampar, Ini Kata Kepala DKP Pesibar

Jumat, 19 November 2021 - 16.57 WIB
178

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pesibar, Armen Qodar. Foto : Doc/Kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pesibar menekankan kepada masyarakat untuk tidak mengambil bagian apa pun dari hiu paus yang mati terdampar di perairan pedada, Pekon Penggawa ilir V, Kecamatan Way Krui.

Hal tersebut dikatakan Kepala DKP Pesibar, Armen Qadar setelah pihaknya mendatangi langsung lokasi tempat terdampar nya hewan yang dilindungi tersebut.

Baca juga : Hiu Paus Mati Terdampar di Perairan Pesibar

"Semua bagian dari mamalia laut tersebut tidak di perkenankan untuk di ambil baik di konsumsi ataupun di perjualbelikan karena hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang," tegas Armen saat di konfirmasi, Jumat, (19/11/2021).

Armen mengatakan saat ini pihak nya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui direktorat jenderal pengelolaan ruang laut terkait adanya Hiu Paus yang mati terdampar di perairan pedada tersebut.

"Hasil koordinasi tersebut di tekankan agar masyarakat tidak lagi mengambil bagian apa pun dari hewan yang di lindungi, termasuk juga hiu paus dan mamalia lain yang di lindungi," jelasnya.

Armen menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri KP nomor 18 tahun 2013 tentang penetapan status Perlindungan Hiu Paus dengan status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup atau bagian-bagian tubuhnya.

"Bagian tubuh hiu paus hanya boleh di ambil apabila peruntukan nya sebagai bahan penelitian dan harus mempunyai izin yang jelas, sehingga tidak sembarangan orang boleh mengambil bagian dari hewan yang di lindungi tersebut," jelasnya.

Hal tersebut yang mendasari pihak nya untuk lebih intensif lagi mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut kepada masyarakat agar mereka paham tentang peraturan hewan yang di lindungi.

"Pasti bukan hanya hewan laut saja yang perlu disosialisasikan mengenai pentingnya melindungi hewan yang populasi nya semakin sedikit tersebut, artinya seluruh hewan baik laut ataupun darat yang masuk dalam kategori di lindungi tentu ada undang-undang yang mengatur perlindungan nya dan masyarakat bisa di kenakan pidana jika melanggar peraturan tersebut," paparnya.

Armen mengatakan pihak nya tidak bisa sepenuhnya mengontrol lingkungan perairan di pesisir barat, untuk itu di butuhkan kerjasama dari masyarakat untuk sama-sama menjaga dan melestarikan apa pun yang ada di perairan setempat.

"Jika ada hewan yang terdampar atau terjebak segera melapor ke pihak kami agar di bantu proses evakuasi nya sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak seharusnya terjadi" tandasnya.

Diketahui pada Rabu, (17/11) terdapat hiu paus (Rhincodon typus) yang mati terdampar di perairan pedada, Pekon Penggawa ilir V, Kecamatan Way Krui, sehingga banyak masyarakat yang mengambil bagian tubuh hiu paus tersebut untuk di konsumsi. (*)

Video KUPAS TV : BAMBU KUNING PLAZA SEPI PEMBELI, PKL OGAH PINDAH

Editor :