• Selasa, 13 Mei 2025

Oknum Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Ketua Gerindra Lamsel

Senin, 15 November 2021 - 16.22 WIB
351

Ketua Gerindra Lampung Selatan, Fahrurrozi. Foto : Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ditetapkan tersangka oleh Polres Lamsel.

Oknum itu berinisial MI yang merupakan anggota fraksi Partai Gerindra. Dia tetapkan tersangka pada September 2021 lalu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca juga : Oknum Anggota DPRD Lamsel Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Menanggapi hal itu, Ketua Gerindra Lamsel, Fahrurrozi berharap anggotanya tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Ya mudah-mudahan dia tidak terbukti. Kan kita semua ini nunggu dulu keputusan. Masih terduga," katanya ketika dihubungi, Senin (15/11/2021).

Meski begitu, dia mengatakan, pihaknya sangat menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghargai proses hukum, kita serahkan semua proses hukumnya," tuturnya.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan pendampingan terhadap anggotanya tersebut dan dia pun berharap proses hukum yang berlangsung mendapatkan hasil yang terbaik.

"Sampai saat ini belum (pendampingan) karena kan belum gawat gawat bener. Kita berharap yang terbaik aja buat semuanya. Berdoa," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Lamsel menetapkan MI sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan pasal yang disangkakan pasal 378 KUHPidana.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamsel AKP Hendra Saputra menegaskan, oknum anggota DPRD itu ditetapkan tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan sebuah pekerjaan kepada korban SUK.

"Tersangka ini menjanjikan pekerjaan namun pekerjaan itu tidak ada, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 245juta," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV : KUKUHKAN GAPOKTAN, MUSA AHMAD HARAP PETANI SEJAHTERA

Editor :