• Minggu, 19 Januari 2025

Oknum Anggota DPRD Lamsel Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 12 November 2021 - 15.11 WIB
350

Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, saat dikonfirmasi. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pelapor berinisial SU pada Kamis (04/10/2021) di halaman parkir Indomaret Jalan Lintas Sumatera Lubuk Luar Kalianda.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, saat dikonfirmasi kupastuntas.co membenarkan hal tersebut.

Dia juga mengatakan, oknum anggota DPRD itu ditetapkan tersangka pada September 2021 lalu dengan pasal yang disangkakan pasal 378 KUHPidana.

"Setelah kita periksa, terlapor akhirnya kita naikkan sidik sebagai tersangka atas nama MI sekitar September 2021," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).

AKP Hendra menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu awalnya dilaporkan SU ke Polda Lampung pada Januari 2020, kemudian dilimpahkan ke Polres Lamsel pada Februari 2020.

"Ada laporan polisi ke Polda Lampung tentang penipuan dan penggelapan, setelah itu dari Polda Lampung dilimpahkan ke Polres Lamsel. Saat ini kasus sudah kita kirim SPDP ke Kejari Lamsel," jelasnya.

Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan dan penggelapan adalah dengan menjanjikan sebuah pekerjaan kepada korban.

"Tersangka ini menjanjikan pekerjaan namun pekerjaan itu tidak ada, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp245 juta," terangnya.

Saat ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polres Lamsel karena tersangka bersikap kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan.

"Saksi kurang lebih sudah 10 yang diperiksa. Kalau ditemukan ada tersangka lain, pasti kita tetapkan juga. Untuk sementara masih satu tersangka," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : RUDAPAKSA PENUMPANG, POLISI TANGKAP SUPIR TRAVEL GELAP