• Sabtu, 12 Juli 2025

260 Kendaraan Kena Tilang Razia Travel Gelap, Ini Tanggapan Pengamat

Selasa, 09 November 2021 - 19.19 WIB
111

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama delapan hari lakukan razia terhadap travel-travel gelap yang melintas di wilayah Lampung, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menilang sebanyak 260 kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum yang juga Dosen Universitas Lampung, Yusdianto  pun sangat mengapresiasi Polda Lampung Khususnya Ditlantas Polda Lampung.

Baca juga : 260 Kendaraan Kena Tilang Razia Travel Gelap, Lamteng Sumbang Angka Terbanyak

"Kalau saya sih memberikan apresiasi kepada upaya yang dilakukan oleh polisi terutama Polda Lampung dalam hal penertiban travel gelap ini, kenapa? Inikan Bicara tentang keamanan serta keselamatan masyarakat. Hingga upaya-upaya yang terajdi yang terkait hal itu, maka sebenarnya dari saya sih mendorong yang dilakukan dalam hal penertiban travel gelap ini," ucapnya. saat dihubungi, Selasa (9/11). 

Yusdianto pun menilai, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk melakukan penertiban angkutan umum yang ilegal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Seperti terjadi kecelakaan, tindak pidana kriminal di angkutan, sampai kepada keselamatan dari penumpang. Maka sebenarnya upaya ini dilakukkan untuk menghindari lebih awal," jelasnya. 

Disinggung apakah Polda Lampung perlu melakukan pengecekan hingga kepemilik dari tarvel gelap tersebut, Yusdianto mengatakan yang pertama harus dilakukan adalah kepada subjek dan objeknya terlebih dahulu.

"Maka dari itu yang pertama tentu kepada subjek dan objeknya dulu, kendaraan yang setiap waktu melakukan angkutan secara gelap perlu diamankan," tuturnya.

Lanjutnya, Kedua pihak  perlu meminta pertanggung jawaban pemilik kendaraan atau pemilik travel  gelap itu sendiri, pasalnya saat ini pun ada yang lebih terverifikasi serta uji kelayakan seperti travel yang sudah resmi maupun online. 

"Jadi sebenarnya langkah-langkah itu bukan hanya sebatas penertiban kendaraan tapi pemilik kendaraan itu pun harus dimintai pertanggung jawabannya agar tidak terus berlangsung," tandasnya.  (*)

Video KUPAS TV : SOLAR LANGKA, NELAYAN DERMAGA BOM KALIANDA SULIT MELAUT!

Editor :