260 Kendaraan Kena Tilang Razia Travel Gelap, Ini Tanggapan Pengamat

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama delapan hari lakukan razia terhadap travel-travel gelap yang melintas di wilayah Lampung, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menilang sebanyak 260 kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum yang juga Dosen Universitas Lampung, Yusdianto pun sangat mengapresiasi Polda Lampung Khususnya Ditlantas Polda Lampung.
Baca juga : 260 Kendaraan Kena Tilang Razia Travel Gelap, Lamteng Sumbang Angka Terbanyak
"Kalau saya sih memberikan apresiasi kepada upaya yang dilakukan oleh polisi terutama Polda Lampung dalam hal penertiban travel gelap ini, kenapa? Inikan Bicara tentang keamanan serta keselamatan masyarakat. Hingga upaya-upaya yang terajdi yang terkait hal itu, maka sebenarnya dari saya sih mendorong yang dilakukan dalam hal penertiban travel gelap ini," ucapnya. saat dihubungi, Selasa (9/11).
Yusdianto pun menilai, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk melakukan penertiban angkutan umum yang ilegal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Seperti terjadi kecelakaan, tindak pidana kriminal di angkutan, sampai kepada keselamatan dari penumpang. Maka sebenarnya upaya ini dilakukkan untuk menghindari lebih awal," jelasnya.
Disinggung apakah Polda Lampung perlu melakukan pengecekan hingga kepemilik dari tarvel gelap tersebut, Yusdianto mengatakan yang pertama harus dilakukan adalah kepada subjek dan objeknya terlebih dahulu.
"Maka dari itu yang pertama tentu kepada subjek dan objeknya dulu, kendaraan yang setiap waktu melakukan angkutan secara gelap perlu diamankan," tuturnya.
Lanjutnya, Kedua pihak perlu meminta pertanggung jawaban pemilik kendaraan atau pemilik travel gelap itu sendiri, pasalnya saat ini pun ada yang lebih terverifikasi serta uji kelayakan seperti travel yang sudah resmi maupun online.
"Jadi sebenarnya langkah-langkah itu bukan hanya sebatas penertiban kendaraan tapi pemilik kendaraan itu pun harus dimintai pertanggung jawabannya agar tidak terus berlangsung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SOLAR LANGKA, NELAYAN DERMAGA BOM KALIANDA SULIT MELAUT!
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025