260 Kendaraan Kena Tilang Razia Travel Gelap, Lamteng Sumbang Angka Terbanyak
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung
- Selama delapan hari lakukan razia terhadap travel-travel gelap yang melintas
di wilayah Lampung, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menilang
sebanyak 260 kendaraan.
Direktur Ditlantas Polda
Lampung Kombes Pol Raden Romdhon mengatakan jika kegiatan ini dilakukan dalam
mengantisipasi kejahatan dengan modus travel gelap.
"Ada banyak yang
kena tilang, dan hingga kemarin (Senin, 8/11/2021) ada 260 kendaraan yang sudah kita tindak, untuk hari ini masih
kita lakukan rekap jadi belum tau ada berapa," katanya, Selasa (9/11/21).
Ke 260 kendaraan tersebut
merupakan travel gelap atau ilegal, "Kegiatan pemeriksaan ini terkait
surat-surat seperti SIM mati, dan sasaran utama seperti travel yang tidak
memiliki izin atau ilegal. Tapi yang legal pun kita periksa indikasinya SIM nya
mati atau gak punya SIM," jelas Romdhon.
Romdhon menjelaskan jika
kegiatan ini akan dilakukan hingga waktu yang belum bisa ditentukan, atau
hingga travel ilegal di Provinsi Lampung berkurang sampai hilang.
Romdhon menjelaskan ke
260 kendaraan tersebut berasal dari berbagai Kabupaten di Provinsi lampung,
yakni diantaranya, 93 kendaraan dari Kabupaten Lampung Tengah, 24 kendaraan
berasal dari Kabupaten Mesuji.
"Untuk wilayah Pringsewu sebanyak 23 kendaraan, wilayah Way Kanan 23 kendaraan, Tulang Bawang sebanyak 23 kendaraan, sementara untuk kabupaten/kota lainnya hanya dibawah 10 kendaraan yang terkena penindakan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SOLAR LANGKA, NELAYAN DERMAGA BOM KALIANDA SULIT MELAUT!
Berita Lainnya
-
KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster Ilegal di Lampung, Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
Senin, 25 Mei 2026 -
Potongan ZIS ASN Kemenag Lampung Jadi Sorotan, Kanwil Sebut Tak Ada Paksaan
Senin, 25 Mei 2026 -
PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran
Senin, 25 Mei 2026 -
Unila dan Itera Umumkan Hasil SNBT 2026, Ini Daftar Jurusan Paling Diminati
Senin, 25 Mei 2026








