Sidang Perdana Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu Ditunda, Ini Alasannya

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median. Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang dugaan tindak pidana
korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu dengan tersangka Sri Wahyuni (SRW) terkait
Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan
Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 dan
Tahun Anggaran 2020, yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tanjung
Karang hari ini Kamis (4/11/21) ditunda.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Hendro Wicaksono tersebut ditunda lantaran terdakwa Kasubbag Fasilitas dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, tidak dapat dihadirkan karena sakit.
"Dikarenakan terdakwa tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan pekan depan," katanya di ruang Persidangan.
BACA JUGA: Besok
Sidang Perdana Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Digelar
Sementara Heri, kuasa hukum dari terdakwa menyatakan saat ini kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Wisma Rini Pringsewu.
"Beliau masuk rumah sakit sejak tanggal 2 November dini hari," katanya.
Atas musibah yang menimpa kliennya tersebut, pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan kepada majelis hakim serta tembusan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Klien saya memang punya penyakit komplikasi sejak tahun 2017 dan yang sekarang ini penyakit Hepatitis B," jelas Heri.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mendaftarkan berkas perkara Sri Wayhuni ke PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang pada 1 November 2021.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median menyebutkan, pihaknya telah melimpahkan perkara SRW ke pengadilan tipikor Tanjung Karang Senin (1/11/21). "Surat pelimpahan dengan No : TAR/1751/L.8.20/Vd.3/10/21) tertanggal 1 November 2021," kata Median, Rabu (3/11/2021).
Menurut Median, sidang perdana besok (hari ini) memasuki agenda dakwaan. "Kejari Pringsewu telah menerima surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. tanggal 1 November 2021," imbuhnya. (*)
Video KUPAS TV : DIPECAT! BRIPKA IRFAN SETIAWAN POSITIF NARKOBA
Berita Lainnya
-
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kepala Sekolah Bantah Pengakuan Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Mengaku Dibully: Setelah Dikonfirmasi Tidak Ada Pembullyan
Senin, 15 September 2025 -
Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah di Pesibar: Lokasi Terpencil dan TKP Rusak
Senin, 15 September 2025 -
Iskandar Zulkarnain dari Lampung Jadi Wasekjen PWI Pusat 2025–2030
Senin, 15 September 2025