Besok Sidang Perdana Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Digelar
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu dengan tersangka SRW akan digelar di pengadilan tipikor Tanjung Karang, besok, Kamis (4/11/2021).
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median menyebutkan, pihaknya telah melimpahkan perkara SRW ke pengadilan tipikor Tanjung Karang Senin (1/11/21) kemarin. "Surat pelimpahan dengan No : TAR/1751/L.8.20/Vd.3/10/21) tertanggal 1 November 2021," kata Median, Rabu (3/11/2021).
Menurut Median, sidang perdana besok memasuki agenda dakwaan. "Kejari Pringsewu telah menerima surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. tanggal 1 November 2021," imbuhnya.
Ia menyebutkan, Kejari Pringsewu telah menyiapkan sekitar 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Koordinator tim JPU ialah Kasi Pidsus Marwan," paparnya.
Disinggung apakah tersangka (SRW) akan hadir dalam persidangan, Median menjawab belum bisa memastikan hal itu. Sebab menurut Median saat ini SRW sedang sakit dan menjalani perawatan di RS Wisma Rini Pringsewu.
"Tim dari Kejari sudah mengecek, dan benar yang bersangkutan sedang di rawat," ujarnya.
Untuk diketahui, setelah menemukan 2 alat bukti Kejari Pringsewu menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, Jumat (1/10/21) .
Adapun besaran anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2020 Rp. 519.750.000,- (lima ratus Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000,- (satu miliar Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
"Bahwa dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka SRW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut. Dalam hal ini adapun modus tersangka dilakukan dengan cara melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna," ujar Median Suwardi.
Bahwa sesuai dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.311.821.300,00 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah)
"Terhadap SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan SRW bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatannya dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik, selanjutnya keluarga tersangka telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, selain itu pihak tersangka dengan didampingi penasehat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000,-(Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : DENSUS 88 TANGKAP WARGA PESAWARAN TERDUGA TERORIS
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Nunggak 65 Miliar DBH Milik Pemda Pringsewu
Selasa, 14 Januari 2025 -
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024