• Kamis, 25 April 2024

Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Murid di Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 01 November 2021 - 12.35 WIB
482

Polres Tanggamus saat press release di Mapolres setempat, Senin (1/11/2021). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - RH (35), oknum guru ngaji di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus yang mencabuli 7 anak muridnya yang masih di bawah umur terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres, AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, RH dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penindungan Anak dimana ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka RH terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tanggamus dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Ramon Zamora, didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, saat press release di Mapolres setempat, Senin (1/11/2021).

Baca juga : Bejat! Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Diduga Cabuli 7 Muridnya

Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, aksi tidak senonoh RH mencabuli 7 muridnya berusia 9 sampai 11 tahun, dilakukan di kamar mandi rumah RH di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus pada Senin, 18 Oktober 2021, Pukul 16.30 WIB.

Aksi tidak senonoh ini kemudian terungkap saat salah seorang korban inisial A yang berusia 9 tahun pada hari Minggu, tanggal 24 Oktober 2021, berawal korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil, kemudian ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Kemudian pelapor mendatangi orang tua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut. Orang tua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kotaagung untuk mencegah hai-hal yang tidak diinginkan.

"Setelah dilakukan  penyelidikan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Ramon.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti baju koko warna putih, sarung warna hitam dan visum Et Repertum.

"Dari hasil penyidikan korban, perbuatan cabul yang saat ini dilakukan tersangka RH, ada tujuh orang yang dicabuli, seluruhnya murid mengaji RH," pungkas Ramon. 

Sementara RH mengaku khilaf saat melakukan tersebut. "Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban, mau mengampuni kesalahan dan dosa saya," kata RH sambil mencoba menahan tangis. (*)


Video KUPAS TV : UIN RIL BENTUK TIM INVESTIGASI KASUS PENGEROYOKKAN

\