• Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Lampung Minta Kementerian LHK Ikut Selesaikan Sengketa Tanah di PT PSMI

Senin, 01 November 2021 - 19.55 WIB
276

Ketua Komisi l DPRD Lampung, Yozi Rizal. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tanah yang di duduki PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung kembali bersengketa dengan pihak keluarga ahli waris tanah adat di daerah tersebut.

DPRD Lampung pun meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan ini.

Ketua Komisi l DPRD Lampung, Yozi Rizal mengaku, rapat hari ini terkait sengketa tanah kedua belah pihak belum menemui titik temu, karena antara PT PSMI dan keluarga ahli waris beda persepsi.

"Mereka tetap pada pendiriannya masing-masing. Sehingga akan kita jadwalkan kembali, pada pertemuan kedua nanti mereka diharapkan bisa sama-sama mengalah untuk menang. Karena kalau sama-sama bersikeras untuk tidak menang akhirnya rusak semua," ujarnya usai rapat dengar pendapat, di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (1/11/2021).

BACA JUGA: PT PSMI Way Kanan Digugat Ahli Waris Tanah Adat Terkait Sewa Tanah 


Setelah mendengarkan persoalan tersebut kata Dia, maka solusinya komunikasi kedua belah pihak harus menyamakan persepsi. Kalau tidak pada akhirnya DPRD nanti akan keluarkan rekomendasi.

"Tapi kita juga berharap Kementerian LHK bisa ikut campur dalam persoalan ini, sehingga bisa diselesaikan," harapnya.

Sementara, Direktur PT PSMI, Meizikri Bahtiar, mengatakan, dalam pertemuan selanjutnya klaim pihaknya masih tetap sama. Yaitu dimana pihaknya hanya memakai tanah sewa itu seluas 800 hektar.

Namun jelasnya, untuk solusi pada pertemuan selanjutnya sendiri harus jelas terlebih dahulu duduk perkaranya.

"Karena kalau sudah jelas duduk perkaranya, baru kita berunding," kata Dia. (*)

Video KUPAS TV : DEMI KONTEN, SEORANG USTAD MEREKAYASA PEMBEGALAN

 

Berita Lainnya

-->