DPRD Lampung Minta Kementerian LHK Ikut Selesaikan Sengketa Tanah di PT PSMI

Ketua Komisi l DPRD Lampung, Yozi Rizal. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tanah yang di duduki PT
Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung
kembali bersengketa dengan pihak keluarga ahli waris tanah adat di daerah
tersebut.
DPRD Lampung pun meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK) terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan ini.
Ketua Komisi l DPRD Lampung, Yozi Rizal mengaku, rapat hari
ini terkait sengketa tanah kedua belah pihak belum menemui titik temu, karena antara
PT PSMI dan keluarga ahli waris beda persepsi.
"Mereka tetap pada pendiriannya masing-masing. Sehingga akan kita jadwalkan kembali, pada pertemuan kedua nanti mereka diharapkan bisa sama-sama mengalah untuk menang. Karena kalau sama-sama bersikeras untuk tidak menang akhirnya rusak semua," ujarnya usai rapat dengar pendapat, di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (1/11/2021).
BACA JUGA: PT PSMI Way Kanan Digugat Ahli Waris Tanah Adat Terkait Sewa Tanah
Setelah mendengarkan persoalan tersebut kata Dia, maka
solusinya komunikasi kedua belah pihak harus menyamakan persepsi. Kalau tidak pada
akhirnya DPRD nanti akan keluarkan rekomendasi.
"Tapi kita juga berharap Kementerian LHK bisa ikut
campur dalam persoalan ini, sehingga bisa diselesaikan," harapnya.
Sementara, Direktur PT PSMI, Meizikri Bahtiar, mengatakan,
dalam pertemuan selanjutnya klaim pihaknya masih tetap sama. Yaitu dimana
pihaknya hanya memakai tanah sewa itu seluas 800 hektar.
Namun jelasnya, untuk solusi pada pertemuan selanjutnya
sendiri harus jelas terlebih dahulu duduk perkaranya.
"Karena kalau sudah jelas duduk perkaranya, baru kita berunding," kata Dia. (*)
Video KUPAS TV : DEMI KONTEN, SEORANG USTAD MEREKAYASA PEMBEGALAN
Berita Lainnya
-
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025 -
Asroni Paslah Dorong Legalitas Sekolah Siger Harus Segera Tuntas
Jumat, 11 Juli 2025 -
Soal Sekolah Siger Pemkot Bandar Lampung, Pengamat: Jika Pakai ABPD Harus Ada Transparansi
Jumat, 11 Juli 2025 -
PWNU Lampung Tegas Tolak LGBT: Termasuk Kategori Fahisyah yang Diharamkan
Jumat, 11 Juli 2025