DPRD Lampung Minta Kementerian LHK Ikut Selesaikan Sengketa Tanah di PT PSMI
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tanah yang di duduki PT
Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung
kembali bersengketa dengan pihak keluarga ahli waris tanah adat di daerah
tersebut.
DPRD Lampung pun meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK) terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan ini.
Ketua Komisi l DPRD Lampung, Yozi Rizal mengaku, rapat hari
ini terkait sengketa tanah kedua belah pihak belum menemui titik temu, karena antara
PT PSMI dan keluarga ahli waris beda persepsi.
"Mereka tetap pada pendiriannya masing-masing. Sehingga akan kita jadwalkan kembali, pada pertemuan kedua nanti mereka diharapkan bisa sama-sama mengalah untuk menang. Karena kalau sama-sama bersikeras untuk tidak menang akhirnya rusak semua," ujarnya usai rapat dengar pendapat, di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (1/11/2021).
BACA JUGA: PT PSMI Way Kanan Digugat Ahli Waris Tanah Adat Terkait Sewa Tanah
Setelah mendengarkan persoalan tersebut kata Dia, maka
solusinya komunikasi kedua belah pihak harus menyamakan persepsi. Kalau tidak pada
akhirnya DPRD nanti akan keluarkan rekomendasi.
"Tapi kita juga berharap Kementerian LHK bisa ikut
campur dalam persoalan ini, sehingga bisa diselesaikan," harapnya.
Sementara, Direktur PT PSMI, Meizikri Bahtiar, mengatakan,
dalam pertemuan selanjutnya klaim pihaknya masih tetap sama. Yaitu dimana
pihaknya hanya memakai tanah sewa itu seluas 800 hektar.
Namun jelasnya, untuk solusi pada pertemuan selanjutnya
sendiri harus jelas terlebih dahulu duduk perkaranya.
"Karena kalau sudah jelas duduk perkaranya, baru kita berunding," kata Dia. (*)
Video KUPAS TV : DEMI KONTEN, SEORANG USTAD MEREKAYASA PEMBEGALAN
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan