• Jumat, 19 April 2024

Realisasi Pajak DJP Bengkulu Lampung Triwulan lll 2021 Capai 71 persen, Ini Tanggapan Pengamat

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20.42 WIB
153

Pengamat Ekonomi Central for Urban And Regional Studies, Erwin Oktavianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berhasil mencapai realisasi penerimaan pajak pada triwulan lll tahun 2021 sebesar 71.91 persen dari target Rp8,66 triliun.

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi, Erwin Oktavianto mengatakan, parameter realisasi pajak yang baik itu berada pada persentase 75 persen saat di triwulan III. 

Baca juga : Realisasi Penerimaan Pajak DJP Bengkulu Lampung Hingga Triwulan III Tumbuh 14.22 Persen

“Kalau di atas itu berarti baik, kalau lebih dari 90-100 persen itu lebih baik lagi. Saya rasa masih ada kesempatan untuk mencapai realisasi pajak yang lebih baik," ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Erwin menerangkan, memasuki tiga bulan terakhir, realisasi pajak harus bisa ditingkatkan dengan melihat potensi-potensi pajak yang belum terbayar. Karena saat ini kondisi ekonomi sudah mulai tumbuh.

Untuk mengejar potensi pajak tersebut,  Erwin menyarankan pihak DJP Bengkulu dan Lampung dapat melakukannya dengan sistem jemput bola. 

“Mungkin bisa dilakukan dengan jemput bola atau door to door, untuk pencapaian target 100 persen. Seperti bagi perusahaan yang tidak membayar pajak dapat dilayangkan surat, lalu sosialisasikan bagaimana pentingnya pajak dalam pembangunan daerah maupun nasional," ujarnya. (*)

Editor :