Realisasi Penerimaan Pajak DJP Bengkulu Lampung Hingga Triwulan III Tumbuh 14.22 Persen
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah DJP Bengkulu
dan Lampung berhasil mencapai realisasi penerimaan pajak pada triwulan lll
tahun 2021 sebesar 71.91 persen dari target.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo memaparkan, capaian penerimaan pajak sampai dengan triwulan III 2021 Bengkulu dan Lampung dari target Rp8,66 triliun baru terealisasi Rp6,23 triliun atau 71.91 persen.
Sementara lanjutnya, penerimaan pajak yang telah direalisasikan di provinsi Bengkulu sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 10.81 persen, dan di Provinsi Lampung tumbuh positif 15.09 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
"Sehingga kita bisa akumulasikan total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu dan Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 14.22 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya," ujar Tri Bowo, saat media gathering melalui zoom meeting, Kamis (28/10/2021).
Ia menjelaskan, penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung tersebut ditopang oleh lima sektor usaha dominan yang berkontribusi sebesar 80,50 persen dari total penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung.
"Pertama kita ada industri pengolahan, lalu perdagangan besar dan eceran seperti reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, kemudian administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Selanjutnya pertanian, kehutanan dan perikanan serta terakhir jasa keuangan dan akuntansi," ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga dalam memfasilitasi pajak penghasilan (PPh) bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui kegiatan produksi, sumbangan, penugasan serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
"Pemanfaatan Insentif Pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung per 10 Oktober 2021 telah mencapai Rp 210,245,094,035," timpalnya.
Kemudian jelasnya, DJP juga telah menunjuk 83 badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).
"Kita juga menerapkan kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif, hal ini untuk memperluas basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak," tandasnya. (Sri)
Video KUPAS TV : DEMI KONTEN, SEORANG USTAD MEREKAYASA PEMBEGALAN
Berita Lainnya
-
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 -
Kajian Rohani Masjid Asmaul Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia: Momentum Hijrah Diri 2025
Kamis, 26 Desember 2024 -
Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru
Kamis, 26 Desember 2024