• Minggu, 20 April 2025

Oknum ASN Jadi Bandar Togel Online, Ini Tanggapan BKPSDM Pringsewu

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19.29 WIB
578

Empat pelaku saat diamankan pihak kepolisian, satu diantaranya ASN. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu -  Baru-baru ini seorang guru SMK berstatus Apartur Sipil Negara (ASN) berinisial SI (59) di Kabupaten Pringsewu dibekuk pihak Satreskim Polres Pringsewu akibat terbukti menjadi bandar judi togel online.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan pada BKPSDM Pringsewu, Dimas mengatakan bahwa hal tersebut bukan lah ranahnya. Alasannya tidak lain karena status SI yang merupakan guru SMK adalah bagian dari Kepegawaian Provinsi sehingga mereka tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam permasalahan ini. 

Baca juga : Oknum ASN di Pringsewu Jadi Bandar Judi Togel Online

"Kalau ranah SMK ke atas itu urusan status kepegawaian nya sudah masuk ranah atau wewenang BKD Provinsi. Jadi kalau mau tau lebih lanjut bisa tanyakan langsung ke sana, kalau BKPSDM di sini cuma mewenangi status kepegawaian Paud - SMP saja," jelasnya.

Sementara,  Diskominfo Pringsewu yang diwakili oleh Yuni Eprizal Kasi Komunikasi Publik mengenai situs judi online dirinya menerangkan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki kuasa untuk memblokir atau pun menghapus situs tersebut karena hal tersebut adalah ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga mereka tidak dapat berbuat apa-apa terhadap jejaring situs penyedia judi online yang merebak di dunia maya. 

"Kalau menghapus atau memblokir situs itu kan sama kayak blokir situs porno yang bisa hanya Kementerian Kominfo pusat sama BSSN karena mereka yang punya kuasa kalau Diskominfo di sini sebagai penyedia  informasi kita gak bisa berbuat apa-apa," ujar Yuni. 

Ia pun menambahkan jika pihak Diskominfo Pringsewu akan siap membantu jika nantinya akan ada sosialisasi terkait larangan perjudian online atau semacamnya kepada ASN di Pringsewu lewat radio yang dikelola Diskiminfo. 

"Misalkan inspektorat atau BKD mau menyampaikan sosialisasi kepada ASN kita bisa bantu fasilitasi media nya karena Pringsewu punya radio "Rapemda Pringsewu FM" jadi bisa digunakan tapi untuk menutup website bukan kuasa kami," tandas nya. (*)

Video KUPAS TV : DEMI KONTEN, SEORANG USTAD MEREKAYASA PEMBEGALAN

Editor :