• Rabu, 08 Mei 2024

Oknum ASN di Pringsewu Jadi Bandar Judi Togel Online

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16.23 WIB
408

Keempat pelaku saat diamankan. Foto: Gamelan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sat Reskim Polres Pringsewu meringkus SI (59), NI (40), SO (72) dan LP (36) warga Gading Rejo, Pringsewu, empat pelaku judi togel online, Senin (25/10/21) sore. Dimana satu diantaranya yakni SI merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasat Reskrim, Iptu Faebo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat dilakukan pengamanan terhadap para pelaku, SI diketahui berprofesi sebagai ASN di salah satu SMK Pringsewu.

"Saat diamankan keempat pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel online dimana ketiga pelaku berinisial NI, SO dan LP 

sudah memasang togel pada SI yang diduga berperan sebagai bandar," ucap Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Faebo, Selasa (26/10/2021). 

Peran SI sebagai bandar dalam perjudian online itu pun terbilang cukup mudah, dirinya hanya perlu mencatat setiap nomor 

pasangan dari setiap pemasang, lalu mendaftarkanya lewat salah satu situs judi togel online melalui HP miliknya. Sedangkan 

untuk uang pemasangan oleh tersangka ditransfer lewat rekening bank.

Sementara SI mengaku melakukan hal itu lantaran gaji yang ia peroleh dari pekerjaan sebagai pengajar di SMK sudah tidak lagi 

mencukupi kebutuhan hidupnya.

Apalagi gaji tersebut harus dipotong dengan angsuran bank. Oleh karena itu dirinya nekat mengambil jalan pintas untuk 

menambah pundi rupiah dengan jalur haram melalui judi togel online.

Bersamaan dengan diringkusnya ke 4 pejudi tersebut, diasmankan pula sejumlah barang bukti diantaranya satu buah buku 

rekapan nomor togel, satu buah bolpoin biru, satu unit HP dan uang tunai sejumlah Rp463.000.

Akibat dari perbuatan haram itu keempat pelaku kini ditahan di Mapolresta Pringsewu serta dikenai pasal perjudian dengan pasal 

303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)