KPK Kembali Periksa Dua Saksi di Lapas Kalianda Terkait Dugaan Gratifikasi di Lampura

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam perkara korupsi atas penerimaan Gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Pemeriksan kedua saksi ini merupakan pemeriksaan Gartifikasi di lingkungan Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun 2015 sampai dengan 2019.
Baca juga : KPK Panggil Mantan Wagub Lampung Terkait Kasus Gratifikasi di Lampura
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan untuk perkara yang menjerat adik dari Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Pemeriksaan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Jalan Lintas Sumatera KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Baca juga : KPK Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Lampung Utara
Kedua saksi diagendakan hari ini dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
"Keduanya diantaranya Syahbudin seorang ASN dan Raden Syahril dari Swasta," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DEMI KONTEN, SEORANG USTAD MEREKAYASA PEMBEGALAN
Berita Lainnya
-
BMBK Catat 301 Jembatan di Lampung Rusak Berat
Rabu, 09 Juli 2025 -
Terungkap Fakta Baru di Rekonstruksi Kematian Mahasiswi Usai Melahirkan di Kosan Bandar Lampung
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Taat Hukum
Rabu, 09 Juli 2025 -
Sudin: Fraksi PDI Perjuangan Dukung Kenaikan Gaji Hakim, Tapi Ingatkan Pentingnya Pengawasan
Rabu, 09 Juli 2025