KPK Kembali Periksa Dua Saksi di Lapas Kalianda Terkait Dugaan Gratifikasi di Lampura
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam perkara korupsi atas penerimaan Gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Pemeriksan kedua saksi ini merupakan pemeriksaan Gartifikasi di lingkungan Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun 2015 sampai dengan 2019.
Baca juga : KPK Panggil Mantan Wagub Lampung Terkait Kasus Gratifikasi di Lampura
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan untuk perkara yang menjerat adik dari Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Pemeriksaan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Jalan Lintas Sumatera KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Baca juga : KPK Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Lampung Utara
Kedua saksi diagendakan hari ini dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
"Keduanya diantaranya Syahbudin seorang ASN dan Raden Syahril dari Swasta," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DEMI KONTEN, SEORANG USTAD MEREKAYASA PEMBEGALAN
Berita Lainnya
-
Unila Turunkan Tim Teknik Sipil Bantu Atasi Banjir di Bandar Lampung
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Korban Hanyut Akibat Banjir di Bandar Lampung Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 18 Januari 2025 -
PLN Himbau Warga Lampung Tetap Waspada Bahaya Kelistrikan di Tengah Cuaca Ekstrem
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Penertiban Dilakukan Januari, Warga Sabah Balau dan Sukarame Diminta Segera Lakukan Pengosongan
Sabtu, 18 Januari 2025