KPK Kembali Periksa Dua Saksi di Lapas Kalianda Terkait Dugaan Gratifikasi di Lampura
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam perkara korupsi atas penerimaan Gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Pemeriksan kedua saksi ini merupakan pemeriksaan Gartifikasi di lingkungan Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun 2015 sampai dengan 2019.
Baca juga : KPK Panggil Mantan Wagub Lampung Terkait Kasus Gratifikasi di Lampura
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan untuk perkara yang menjerat adik dari Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Pemeriksaan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Jalan Lintas Sumatera KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Baca juga : KPK Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Lampung Utara
Kedua saksi diagendakan hari ini dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
"Keduanya diantaranya Syahbudin seorang ASN dan Raden Syahril dari Swasta," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DEMI KONTEN, SEORANG USTAD MEREKAYASA PEMBEGALAN
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








