KPK Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara korupsi atas penerimaan Gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kelima saksi yang diperiksa kali ini dari berbagai unsur, yakni unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari unsur wiraswasta.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka Akbar Tandiniria Mangkunegara.
"Pemeriksaan ini dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Ali Fikri, Senin (25/10/2021).
Dalam pemeriksaan kali ini Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan lima orang saksi yakni Desyadi seorang ASN dan Taufik Hidayat berprofesi sebagai Wiraswasta.
"Lalu Gunaido Uthama seorang ASN, M. Yamin Thohir, seorang Pensiunan PNS di Lampung Utara dan Muhamad Tabroni seorang Wiraswasta," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DEMI HAPE, PRIA INI NEKAT CORENG NAMA PLN
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








