KPK Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara korupsi atas penerimaan Gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kelima saksi yang diperiksa kali ini dari berbagai unsur, yakni unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari unsur wiraswasta.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka Akbar Tandiniria Mangkunegara.
"Pemeriksaan ini dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Ali Fikri, Senin (25/10/2021).
Dalam pemeriksaan kali ini Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan lima orang saksi yakni Desyadi seorang ASN dan Taufik Hidayat berprofesi sebagai Wiraswasta.
"Lalu Gunaido Uthama seorang ASN, M. Yamin Thohir, seorang Pensiunan PNS di Lampung Utara dan Muhamad Tabroni seorang Wiraswasta," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DEMI HAPE, PRIA INI NEKAT CORENG NAMA PLN
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








