KPK Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara korupsi atas penerimaan Gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kelima saksi yang diperiksa kali ini dari berbagai unsur, yakni unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari unsur wiraswasta.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka Akbar Tandiniria Mangkunegara.
"Pemeriksaan ini dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Ali Fikri, Senin (25/10/2021).
Dalam pemeriksaan kali ini Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan lima orang saksi yakni Desyadi seorang ASN dan Taufik Hidayat berprofesi sebagai Wiraswasta.
"Lalu Gunaido Uthama seorang ASN, M. Yamin Thohir, seorang Pensiunan PNS di Lampung Utara dan Muhamad Tabroni seorang Wiraswasta," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DEMI HAPE, PRIA INI NEKAT CORENG NAMA PLN
Berita Lainnya
-
Karyawan di Bandar Lampung Jadi Korban Curat, Uang Rp 436 Juta Raib
Rabu, 25 Februari 2026 -
Sambut Hari Bahagia Sambil Menunggu Berbuka, Showcase 'Wedding Shine' Hadir di Holiday Inn Lampung Bukit Randu
Rabu, 25 Februari 2026 -
Tak Ada Aset Dikembalikan, Kejati Tegaskan Proses Kasus PT LEB Sesuai Hukum
Rabu, 25 Februari 2026 -
Dishub Bandar Lampung Kembali Kelola PJU, Prioritaskan Wilayah Gelap dan Padat Aktivitas
Rabu, 25 Februari 2026









