• Rabu, 09 Juli 2025

Hendra Mukri : Pelanggar Prokes yang Bandel Harus Disanksi Tegas

Selasa, 26 Oktober 2021 - 15.54 WIB
360

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hendra Mukri.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung memandang perlu adanya sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan resepsi pernikahan jika memang menimbulkan dampak luas terhadap penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Ketua Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Syamsul mengatakan bahwa selama PPKM Level 2 di Bandar Lampung, ternyata ada beberapa resepsi pernikahan yang melanggar instruksi walikota.

Baca juga : Bandel, Masih Saja Ada Masyarakat Langgar Prokes di Resepsi Pernikahan

Pelanggaran yang dilanggar diantaranya adalah dengan mengadakan makan ditempat secara sembunyi-sembunyi, jam operasional yang melebihi 2 jam, dan keluarga atau tamu yang menyanyikan lagu pada acara pesta tersebut yang seharusnya dilarang.

“Saya kira juga jika pelanggarannya masih dalam batas kewajaran itu bisa pakai himbauan atau teguran,” kata Hendra Mukri, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung ketika dihubungi via telefon, Selasa (26/10/2021).

Namun, Ia melanjutkan jika sudah di luar batas wajar atau menimbulkan dampak yang lebih luas atas penyebaran Covid-19, maka perlu diberi sanksi tegas.

“Perlu sekali kalau sudah dibatas kewajaran. Ini untuk efek jera juga dalam artian bukannya pemerintah mau membatasi masyarakat. Tapi karena jangan sampai efek yang lebih luas itu terjadi,” ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam memerangi Covid-19 dengan cara menaati aturan yang ada.

 “Di masa pandemi ini seharusnya masyarakat juga bisa membantu pemerintah dalam menangani Covid-19, agar tidak terjadi lonjakan yang dikhawatirkan muncul kembali,” ujarnya.

“Walau kondisinya kita sudah turun ke level 2, harapannya masyarakat juga harus terus menjaga kesehatan, mematuhi aturan, jangan sampai malah mengabaikan aturan yang ada,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jangan sampai aturan pusat berlaku kembali di Bandar Lampung karena kelalaian masyarakat sendiri.

“Kalau PPKM naik lagi, pasti penyekatan lagi, nanti yang dirugikan juga masyarakat sendiri. Oleh karena itu dimohon untuk masyarakat membantu pemerintah dengan cara menaati peraturan. Sudah banyak kegiatan yang diperbolehkan tapi kita tidak boleh lengah dan harus mematuhi,” tutupnya. (Rohmah)

Video KUPAS TV : DUTA KOPI 2021 : LAMPUNG PERLU AGROWISATA ROBUSTA

Editor :