• Rabu, 09 Juli 2025

Bandel, Masih Saja Ada Masyarakat Langgar Prokes di Resepsi Pernikahan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 09.15 WIB
130

Ketua Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Syamsul Rahman. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ternyata masyarakat dalam mengadakan resepsi pernikahan masih ada yang belum benar-benar menaati peraturan pada Instruksi Walikota (Inwali) Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Perbedaan peraturan mengenai resepsi pernikahan dalam Inwali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 hanya ada pada kapasitasnya saja.

Pada Inwali Nomor 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa kapasitas orang yang mengadakan resepsi di gedung hanya boleh sebanyak 30 persen, sedangkan dalam Inwali Nomor 12 Tahun 2021 boleh sampai 50 persen dari kapasitas gedung.

Selebihnya, peraturan resepsi dalam PPKM Level 2 masih sama yaitu hiburan musik diperbolehkan dengan penyanyi dari Wedding Organizer sehingga pihak keluarga maupun tamu undangan tidak diperkenankan untuk menyanyi.

“Lalu tidak ada hidangan makanan ditempat dan waktu pelaksanaan acara maksimal selama 2 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan harus mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung,” bunyi penggalan instruksi yang ditandatangani oleh walikota tersebut.

Ketua Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Syamsul Rahman mengatakan bahwa pengawasan untuk kegiatan resepsi ini terus dilakukan khususnya ditingkat terdekat dari masyarakat.

“Karena kita kan pengawasannya berjenjang, saling berkolaborasi dari mulai satgas kelurahan, kecamatan dan kota. Kita selalu kerahkan satgas kelurahan dan kecamatan saat ada resepsi pernikahan,” katanya, Senin (25/10/2021).

Ia melanjutkan, nantinya satgas terdekat inilah yang akan menegur jika memang ada acara resepsi pernikahan yang melanggar aturan.

“Kelurahan dan kecamatan dulu, nanti ketika dilihat bandel artinya sudah ditegur tetap tak taat, baru mereka lapor ke satgas kota, karena kalau satgas kota semua yang tangani akan sulit, ada banyak sekali,” ujarnya

Syamsul mengatakan bahwa dalam 2 kali perpanjangan PPKM Level 2 ini, ada sekitar 2 kegiatan resepsi saja yang melanggar instruksi walikota tersebut.

“Ada yang melanggar. Tapi cukup kita ingatkan secara lisan, mereka langsung patuh. Selebihnya, masyarakat sudah patuh,” imbuhnya.

“Kita juga inginnya tetap persuasif ya, tidak mau arogan, jadi kita akan tegur dengan baik bahwa pelanggaran tersebut jangan sampai diteruskan,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa kesalahan yang ada pada masyarakat sendiri masih bisa ditoleransi sehingga pihak pemkot sendiri tidak memberikan sanksi.

“Kalau sanksi belum ada, karena masih masuk toleransi. Semua yang melanggar itu rata-rata alasannya karena tidak tahu atau sudah tradisinya begitu,” katanya.

Syamsul menyebutkan bahwa pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh masyarakat adalah jam operasional yang melebihi dua jam.

“Ada juga sebagian kecil yang makan di tempat, terutama di daerah pinggir kota. Ya seperti yang tadi saya bilang alasannya karena tradisi, dan karena keluarga yang tidak bisa jika hanya diberikan hampers makanan. Kemudian ada lagi yang pengantinnya itu mau nyanyi, kan sebenarnya tidak boleh,” ungkapnya.

Syamsul juga mengimbau masyarakat sebaiknya agar benar-benar tidak mengabaikan protokol kesehatan dan peraturan yang ada, untuk menghindari angka covid-19 kembali tinggi. (Rohmah)

Video KUPAS TV : PEREDARAN NARKOBA DI LAMTENG MASIH CUKUP TINGGI