Gaji 370 Tenaga Kontrak di Lampung Barat Cair Lima Bulan

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Gaji 370 tenaga honorer pendidikan yang terikat dalam guru kontrak daerah atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dikeluhkan karena sudah tujuh bulan belum cair kini telah tersalurkan sebanyak lima bulan.
Salah satu tenaga honorer yang pernah mengeluhkan keterlambatan gaji tersebut mengaku senang karena sudah menerima hak meskipun belum semu.
Baca juga : Tujuh Bulan Gaji 370 Tenaga Kontrak di Lambar Belum Cair, Ini Penyebabnya
"Alhamdulillah kami sudah menerima gaji April hingga Agustus 2021 atau sebanyak lima bulan. Sedangkan untuk September dan Oktober belum," ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis dalam berita,Senin (25/10/2021).
Terpisah, Kabid Ketenagaan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diadikbud) Lampung Barat, Oka Ibnu Dinata membenarkan hal tersebut.
"Betul, Kamis minggu kemarin gaji 370 tenaga kontrak sebesar Rp 500 ribu perbulan sudah disalurkan. Baru lima bulan, belum semua," kata Oka, begitu sapaan akrabnya..
Oka mengaku, untuk gaji di bulan September dan Oktober 2021 juga segera dicairkan. Saat ini pihaknya masih pengajuan nota pencairan dana atau NPD.
"Saya meminta agar tenaga pendidik yang terikat kontrak untuk bersabar, mengenai gaji pasti dibayarkan tidak mungkin ditahan jika memang proses administrasi nya sudah beres," tutupnya.
Sebelumnya Kabid Anggaran pada BPKAD Lampung Barat, Sumadi mengatakan gaji 370 tenaga pendidik yang terikat kontrak tersebut terlambat karena ada kesalahan penempatan kode belanja atau kode rekening. (*)
Berita Lainnya
-
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum
Senin, 06 Oktober 2025