• Jumat, 17 Januari 2025

Lusa, Komisi III DPRD Lampura Gelar Hearing Terkait Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

Minggu, 24 Oktober 2021 - 14.00 WIB
334

Ketua Komisi III DPRD Lampura, Joni Bedyal, saat menerima penyerahan materi hearing dari Perwakilan Gempal Lampura. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) akan mengelar hearing bersama Pengusaha Batubara, Gabungan LSM dan Ormas serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pembahasan angkutan Batubara yang melintas di jalan umum mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Salah satu perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Lampura (Gempal), Syahbudin Hasan menjelaskan, rencana sebelumnya dirinya bersama dengan 11 organisasi masyarakat lain yang tergabung dalam Gempal pada (25/10/2021) besok akan melakukan aksi boikot kendaraan Batubara yang melintas di Jalan Umum Kabupaten Lampura.

"Namun setelah kami (Gempal) berkomunikasi dengan DPRD Lampura khususnya Komisi III, maka pihak DPRD akan menggelar hearing bersama Pengusaha Batubara dan kami pada Selasa (26/10/2021) pukul 10.00 WIB di ruang Rapat Komisi III," jelas Syahbudin, Minggu (24/10/2021).

Baca juga : Timbulkan Jalan Rusak, Angkutan Batubara Over Kapasitas Dilarang Lewat Jalan Umum Lampura

Dirinya juga menambahkan apabila angkutan Batubara terus diberikan dispensasi untuk melintas di jalan umum, maka berdampak pada kerusakan jalan poros nasional ruas Bukit Kemuning sampai Bandar Lampung.

"Jalan akan rusak parah, dan pembiaran tersebut dapat menyebabkan jembatan dapat terputus. Terlebih lagi kendaraan bermuatan over kapasitas, sehingga akan merugikan negara dan perekonomian, maka tuntutan kami dari Gempal kendaraan tambang batubara dilarang melintas di Lampura" imbuh Syahbudin.

Selanjutnya dikatakan bahwa Sekretariat Daerah Lampura melalui Kepala Bagian Kerjasama Pemkab Lampura telah mengundang perusahaan tambang batubara untuk mengikuti hearing tersebut.

Dalam pantauan Kupastuntas.co saat ini angkutan Batubara masih bebas ,bahkan dengan kendaraan (truk) besar dengan muatan lebih dari 30 ton dan tak jarang memicu kemacetan jalan raya.

"Kami cukup terganggu bang dengan mobil batubara, karena selain muatan berat mereka pasti rombongan jalannya, sehingga membuat macet jalanan," ungkap Ardi, salah satu pengguna jalan.

Sebelumnya, karena menimbulkan kerusakan jalan, angkutan Batubara akan dilarang melintas atau dipaksa putar balik oleh Masyarakat Lampura yang tergabung dalam 11 LSM dan Ormas di Lampura (Gempal).

Selain itu, berdasarkan UU No 3 tahun 2020 disebutkan bahwa dalam kegiatan usaha pertambangan wajib menggunakan jalan khusus tambang yang merupakan jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok untuk kepentingan sendiri.

Gempal juga menyoroti ketegasan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait  penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang asal Sumatera Selatan tersebut seolah-olah pembiaran masalah itu. (*)


Video KUPAS TV : TAK ADA AIR BERSIH YANG LAYAK, WARGA LAMBAN BHAYANGKARA PROTES KE DEVELOPER