Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton Minta Sidang Digelar Offline

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, Bey Sujarwo meminta agar sidang dilakukan dilakukan secara offline.
"Setelah sidang dakwaan dilakukan secara online dan banyak kendala, maka pada sidang lanjutan dengan keterangan dari para saksi, kami minta agar dilakukan secara offline," kata Sujarwa, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (19/10 /2021).
Baca juga : Tiga Orang Terdakwa Pengeroyokan Nakes Puskesmas Kedaton Jalani Sidang Dakwaan Perdana
Dia juga mengaku telah melayangkan surat permintaan ke Pengadilan Negeri kelas 1A, Tanjungkarang agar sidang untuk keterangan para saksi bisa dilakukan secara offline.
"Agenda sidang pada hari Kamis 21 Oktober 2021 yaitu keterangan para saksi dan saya sudah kirim surat ke PN agar sidang bisa di lakukan secara offline, tetapi belum ada balasan," jelasnya.
Dia menambahkan, alasan sidang dilakukan secara offline untuk membuktikan kebenaran materil dari keterangan para saksi tidak ada kendala, seperti dilakukan sidang secara online terkendala jaringan.
"Dengan sidang secara offline atau terbuka atau tatap muka maka keterangan para saksi jelas bahwa tiga terdakwa tidak ada niat melakukan apa yang dituntut dalam dakwaan jaksa," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa yaitu, AW, NV, dan DM, dia meminta sebelum ada keputusan dari pengadilan agar kedua
belah pihak bisa saling memaafkan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya berharap, perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Lalu biarlah berlalu saling memaafkan," harapnya. (*)
Video KUPAS TV : JURNALIS DIBEGAL PADA AREA KEBUN KARET PURWODADI TANJUNG BINTANG
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025