• Sabtu, 25 Oktober 2025

Pemilik Jumbo Seafood Belum Diperiksa, Dirreskrimsus: Belum Ditemukan Unsur Pidananya

Minggu, 17 Oktober 2021 - 19.52 WIB
490

Reklamasi Ilegal Jumbo Seafood. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilik Jumbo Seafood, Jhonson, hingga kini belum diperiksa, Polda Lampung mengatakan pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana di dalam perkara yang dilaporkan ke Polda Lampung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dari Jumbo Seafood.

"Memanggil orang harus ada dasar serta pelanggaran apa yang dibuat, dan sampai saat ini kita belum ketemu. Ada pelanggarannya tapi ranahnya administrasi, jadi kita belum berani untuk memanggil dan belum ada tindak pidananya," kata Arie Rachman, saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Baca juga : Proses Hukum Reklamasi Ilegal Jumbo Seafood Dinilai Jalan di Tempat

Terkait sanksi administrasi lanjutnya, itu adalah wewenang dari Pemerintah Kota. "Tanya ke pemerintah daerahnya saja. Kita hanya memanggil saksi-sanksi," jelasnya.

Sementara Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai mengatakan, perkara tersebut masih ada upaya administrasi, dan terkait sanksi pidana adalah jalan terakhir jika sanksi administrasi yang dikenakan tidak terselesaikan.

"Kalau saksi pidananya dalam hukum pidana itu sifatnya ultimum remedium sebagai senjata pamungkas terakhir, artinya lebih dilihat seperti perijinan," ungkapnya.

Menurut Eddy, Pemerintah Kota maupun pihak kepolisian hingga saat ini sedang dalam proses penyelesaian perkara tersebut. Hanya saja jika Jumbo Seafood hanya melanggar administrasi, maka hanya akan dikenakan sanksi administrasi. (*)


Video KUPAS TV : JURNALIS DIBEGAL PADA AREA KEBUN KARET PURWODADI TANJUNG BINTANG