Proses Hukum Reklamasi Ilegal Jumbo Seafood Dinilai Jalan di Tempat

Reklamasi Ilegal Jumbo Seafood. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses hukum reklamasi ilegal Jumbo Seafood sampai saat ini dinilai jalan di tempat.
Kuasa Hukum Warga, Syech Hud Ismail menilai, proses hukum di Polda Lampung sampai saat ini masih dalam proses tahapan penyelidikan oleh Dirkrimsus Polda Lampung.
Menurutnya, Institusi penegak hukum tersebut sepertinya belum berani mengambil langkah untuk menaikkan status tahapan ke penyidikan.
“Padahal menurut kami apa yang dilakukannya oleh terduga sudah memenuhi unsur pidana melakukan kejahatan terhadap lingkungan,” kata Ismail, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (17/10/2021) malam.
Baca juga : Pemkot Belum Berani Ambil Keputusan Soal Tembok Jumbo Seafood
Ia juga menjelaskan, sudah 12 saksi yang diminta oleh Dirkrimsus Polda Lampung selalu dihadirkan dan secara hukum acara pidana sudah menggugurkan syarat-syarat ini sebagai saksi.
Bahkan dokumen-dokumen sebagai barang bukti serta alat bukti berupa keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan yang memiliki kewenangan terkait perizinan reklamasi pun sudah dua kali menerbitkan dan mengirimkan teguran secara tertulis Nomor. 523/133/V.19-PSDKP.1/2018 Tanggal 8 Februari 2018 dan Nomor. 523/219/V.19-PSDKP.1/2018 Tanggal 8 Maret 2018.
"Oleh karena itu, dalam hal ini Pemprov Lampung sangat bisa dan harus segera mengambil langkah hukum dan segera berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Lampung atas perbuatan kejahatan lingkungan ini,” terang Ismail, yang juga Divisi Advokasi dan Penegakan Hukum LBH Perkumpulan Advocaten Lampung.
Baca juga : Terkait Surat Rekomendasi Komisi I Soal Tembok Jumbo Seafood, Ini Kata Bunda Eva
Terkait hal itu juga, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung sudah merekomendasikan pembongkaran tembok beton reklamasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, namun sampai saat ini belum juga ada tindakan.
“Sebelumnya memang ada statement dari Walikota melakukan mediasi antara warga dan pemilik lahan, namun sampai saat ini belum juga terealisasi. Kami akan tunggu janji walikota tersebut,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TAK ADA AIR BERSIH YANG LAYAK, WARGA LAMBAN BHAYANGKARA PROTES KE DEVELOPER
Berita Lainnya
-
Neraca Perdagangan Luar Negeri Lampung Triwulan I-2025 Surplus 884,69 Juta Dolar AS
Selasa, 20 Mei 2025 -
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung Kelola Proyek Fisik dengan Anggaran Fantastis
Selasa, 20 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp 22 Miliar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Besok, Ojol di Lampung Ikut Mogok Massal Serentak
Senin, 19 Mei 2025