Soal Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, Pengamat Hukum : Jarang Adanya Pencegahan Secara Masif

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengatakan saat ini peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Lampung masih cukup marak.
"Kalau peluang dalam mengedarkan itu masih terbuka lebar dan longgar, karena jarang adanya pencegahan secara masif. Sehingga itu mendorong para pelaku melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai,” kata Yusdianto, Kamis (14/10).
Baca juga : Pengiriman 58 Karton Rokok Ilegal Digagalkan Petugas Bea Cukai di Lamsel
Menurutnya, kasus peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian serius. Karena praktek tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Saya kira bukan hanya Bea Cukai, namun juga perhatian dari semua pihak terkait untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal ini. Siapapun yang melakukan peredaran bisa dikenakan sanksi pidana berkisar 1 hingga 5 tahun penjara," jelas Yusdianto.
Menurut Yusdianto, tak hanya bagi pembuat, pengedar serta penjual nya saja, pembeli rokok ilegal juga dapat dikenakan hukuman.
"Ada beberapa regulasi yang menegaskan bahwa siapapun yang melakukan atau menjual barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dapat dipidanakan paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun," terangnya.
Ia melanjutkan, barang siapa yang menyimpan atau menjual, menukar serta memperoleh dan memberikan barang tanpa cukai juga dapat dipidana dengan ketentuan yang sama. "Jadi sebenarnya peredaran tanpa cukai itu dapat menjerat si penjual dan si pembeli,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal agar dapat menyampaikan kepada Bea Cukai di wilayah masing-masing atau pun pihak kepolisian setempat.
Menurutnya, kedepan perlu ada pencegahan yang lebih masif lagi terkait peredaran rokok ilegal, semacam kampanye atau menghimbau kepada masyarakat. Yusdianto meminta semua pihak terkait meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.
“Masyarakat juga diimbau agar tidak menggunakan rokok ilegal, karena itu sebuah perbuatan tindak pidana," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025 -
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025