• Jumat, 29 Maret 2024

Pengiriman 58 Karton Rokok Ilegal Digagalkan Petugas Bea Cukai di Lamsel

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17.59 WIB
655

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan sebanyak 58 karton berbagai jenis rokok tanpa pita cukai asal Pulau Jawa.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Penindakan ini merupakan penindakan ke 154, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal berupa rokok," katanya, Kamis (14/10/2021).

Atas informasi tersebut pihaknya segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan kegaiatan tersebut dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. 

"Kemudian tim berhasil menemukan Truk Colt Diesel dengan nopol BG 8725 FO yang dikemudikan oleh HRD, sesuai dengan informasi didapat yang diduga mengangkut hasil tembakau," jelas Kunto. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan total 928.000 batang rokok, dengan total nilai barang mencapai Rp 946.560.000 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622.056.960. 

"Untuk mengelabuhi para petugas para pelaku menumpuk puluhan dus dengan barang-barang pindahan. Dan rokok ini berasal dari berbagai daerah di pulau Jawa seperti Tanggul Angin, Pasuruan dan Demak," tambah Kunto. 

Lanjut Kunto, sejak bulan Januari - Oktober 2021 Kanwil DJBC Sumbagbar berhasil melakukan penindakan sekitar 26 juta batang rokok ilegal, "Dari 26 juta barang rokok ini nilai barangnya sekitar Rp 28 Miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 18 miliar," ungkapnya. 

Berdasarkan pengakuan dari supir, ia sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali, Namun pihaknya masih terus melakukan pengembangan serta penyidikan terkait hal tersebut. 

"Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai," tandas Kunto. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->