Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Sukabumi Bandar Lampung

Tanah yanag menajadi sengketa di Kampung Sukajaya, RT 08, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi atas laporan dugaan sengketa dan penyerobotan tanah di Kampung Sukajaya, RT 08, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum warga setempat, Irwan Aprianto, S.H.
Irwan mengatakan, kliennya sebagai pelapor dalam kasus tumpang tindih sertifikat dan penyerobotan lahan telah diperiksa penyidik oleh Polda Lampung.
Baca juga : Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 5/habis) Kuasa Hukum Warga Minta Klarifikasi BPN
"Dari warga selaku pelapor dalam kasus itu sudah dipanggil, dan diperiksa enam orang sebagai saksi," kata Irwan, Selasa (12/10/2021).
Irwan menjelaskan, keenam saksi tersebut yakni H.Syamsir Nasution sebagai pelapor, Alfatah pemilik salah satu objek tanah yang dipagar oleh terlapor Rizal Rahmanto dengan luas lahan 400 meter, Salwi selaku pemilik lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
"Selain tiga orang itu, ada lagi, Awang, Erlan dan Arung. Dan satu lagi, Ida sudah dijadwal namun belum bisa hadir. Saat ini kita masih menunggu perkembangan lagi dari penyidik," ujarnya.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN
Sementara itu, penyidik pembantu Polda Lampung, Bripda Rananda Laksana mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam proses penyelidikan, dan terlapor sudah kita panggil serta diminta keterangan. Kami tidak bisa menyampaikan kecuali kepada pelapor dan kuasa hukum warga, sebab masih dalam proses," ujarnya.
Sebelumnya, mewakili warga setempat, Syamsir Nasution melaporan kasus dugaan penyerobotan tanah ke Polda Lampung dengan terlapor Rizal Rahmanto.
Laporan warga dengan LP/B/1356/1X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 05 September 2021. Dalam laporan ke Polda Lampung tersebut juga sudah dilampirkan sejumlah alat bukti seperti sertifikat dan sporadik dan bukti lainnya atas kepemilikan tanah di sana. (*)
Video KUPAS TV : ESELON II, III, DAN IV LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG RESMI DILANTIK
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025