Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Sukabumi Bandar Lampung
Tanah yanag menajadi sengketa di Kampung Sukajaya, RT 08, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi atas laporan dugaan sengketa dan penyerobotan tanah di Kampung Sukajaya, RT 08, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum warga setempat, Irwan Aprianto, S.H.
Irwan mengatakan, kliennya sebagai pelapor dalam kasus tumpang tindih sertifikat dan penyerobotan lahan telah diperiksa penyidik oleh Polda Lampung.
Baca juga : Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 5/habis) Kuasa Hukum Warga Minta Klarifikasi BPN
"Dari warga selaku pelapor dalam kasus itu sudah dipanggil, dan diperiksa enam orang sebagai saksi," kata Irwan, Selasa (12/10/2021).
Irwan menjelaskan, keenam saksi tersebut yakni H.Syamsir Nasution sebagai pelapor, Alfatah pemilik salah satu objek tanah yang dipagar oleh terlapor Rizal Rahmanto dengan luas lahan 400 meter, Salwi selaku pemilik lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
"Selain tiga orang itu, ada lagi, Awang, Erlan dan Arung. Dan satu lagi, Ida sudah dijadwal namun belum bisa hadir. Saat ini kita masih menunggu perkembangan lagi dari penyidik," ujarnya.
Baca juga : Tumpang Tindih Surat Tanah di Bandar Lampung (Bagian 2) Diduga Ada Mafia Tanah di BPN
Sementara itu, penyidik pembantu Polda Lampung, Bripda Rananda Laksana mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam proses penyelidikan, dan terlapor sudah kita panggil serta diminta keterangan. Kami tidak bisa menyampaikan kecuali kepada pelapor dan kuasa hukum warga, sebab masih dalam proses," ujarnya.
Sebelumnya, mewakili warga setempat, Syamsir Nasution melaporan kasus dugaan penyerobotan tanah ke Polda Lampung dengan terlapor Rizal Rahmanto.
Laporan warga dengan LP/B/1356/1X/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 05 September 2021. Dalam laporan ke Polda Lampung tersebut juga sudah dilampirkan sejumlah alat bukti seperti sertifikat dan sporadik dan bukti lainnya atas kepemilikan tanah di sana. (*)
Video KUPAS TV : ESELON II, III, DAN IV LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG RESMI DILANTIK
Berita Lainnya
-
Orang Tua Bebas Pilih Tempat Beli Seragam, Disdikbud Lampung Larang Sekolah Ikut Campur
Rabu, 01 Juli 2026 -
Polri Bongkar Kasus Narkoba Rp 10,4 Triliun di 2026
Rabu, 01 Juli 2026 -
DPRD Lampung Kawal Program Sekolah Rakyat, Minta Tepat Sasaran dan Transparan
Rabu, 01 Juli 2026 -
PKB Lampung Siapkan Rangkaian Harlah ke-28, Hadirkan Pasar Murah hingga Camping Kebangsaan
Rabu, 01 Juli 2026








