Mal Pelayanan Publik Sementara di Lantai 10 Gedung Satu Atap Pemkot
Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, saat memberikan keterangan, Selasa (12/10/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gedung Mal Pelayanan Publik rencananya akan dibangun tahun depan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempersiapkan lantai 10 Gedung Satu Atap (Satap) Pemkot untuk digunakan sementara.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah ketika mendapat kunjungan dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ke Pemkot Bandar Lampung, Selasa (12/10/2021).
“Dalam kunjungannya ini kami sudah persiapkan pelayanan Dukcapil dan perizinan untuk dievaluasi dan dilihat potret pelayanannya. Kemudian untuk menagih atau melihat perkembangan pelayanan publik yang nantinya akan satu pintu yang Pak Walikota sebelumnya juga sudah merencanakan itu,” kata Deddy Amarullah, saat dimintai keterangan.
Baca juga : Kemenpan RB Minta Mal Pelayanan Publik Bandar Lampung Kedepankan Kolaborasi dan Komunikasi
Ia menyampaikan, dengan penandatangannya komitmen bersama kabupaten/kota lainnya mengenai mal pelayanan publik ini, rencananya gedung Pemkot lama akan dibangun ulang untuk dijadikan gedung Mal Pelayanan Publik tersebut.
“Insya Allah kami akan membangun di samping gedung satu atap ini, yaitu di gedung Pemkot lama. Semua pelayanan perizinan ada disana, bersama-sama pelayanan instansi vertikal lainnya,” ungkapnya.
Namun karena belum dibangun, Pemkot mempersiapkan lantai 10 gedung satu atap untuk Mal Pelayanan Publik sementara untuk diisi oleh instansi vertikal.
“Untuk sementara karena belum dibangun, saat ini kami sedang mempersiapkan jaringan. Kami sedang menunggu kawan-kawan instansi vertikal untuk masuk kesini,” imbuhnya.
Beberapa instansi yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk bekerjasama dalam memberikan pelayanan dalam Mal Pelayanan Publik adalah BPN (Pertanahan), BPJS, Kejaksaan, Imigrasi, dan lainnya.
“Lainnya itu sudah mau bergabung untuk melakukan pelayanan disini, tapi tidak serta merta di kantor mereka tak ada pelayanan. Tetap ada, jadi selain ditempat mereka, ada juga disini,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG HIBAHKAN LAHAN DAN BANGUNAN KE POLSEK TELUK BETUNG TIMUR
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








