Disdukcapil Lampung Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Beri Informasi KTP dan KK
Kadis Dukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, saat menjadi narasumber Kupas Podcast yang dipandu CEO Kupas Tuntas Group, Donald Haris Sihotang, S.E., M.M, Selasa (12/10/2021). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memberikan informasi pribadi yang ada di KTP dan KK.
"Masyarakat diminta untuk tidak mudah memberikan informasi yang ada di KTP dan KK. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dijaga karena itu rahasia," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah saat menjadi narasumber Kupas Podcast, Selasa (12/10/2021).
Baca juga : Disdukcapil Lampung Luncurkan Pojok Konsultasi Agar Masyarakat Mudah Urus Adminduk
Ia mengatakan, selain itu masyarakat diminta untuk tidak sembarangan dalam mengunggah KTP dan KK ke media sosial serta aplikasi yang tidak resmi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Lembaga atau institusi yang sudah resmi bekerjasama dengan Capil insyaallah data tidak akan bocor. Namun yang jangan sembarangan adalah upload data kependudukan terhadap aplikasi yang belum diketahui asli atau tidak nya," kata dia.
Baca juga : Percepatan Perekaman e-KTP, Disdukcapil Jemput Bola ke Sekolah
Terlebih, aplikasi yang meminta masyarakat untuk menggunggah data pribadi serta upload KTP serta KK dan meminta untuk menyebutkan nama ibu kandung.
"Nama ibu kandung itu hanya digunakan oleh perbankan atau hukum. Ini tidak sembarangan diberikan. Dan upload di media sosial jangan sampai sembarangan," kata dia.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi pendudukan disebutkan jika data kependudukan digunakan untuk lima item. Diantaranya pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal.
"Jadi sangat rahasia takutnya digunakan untuk hal-hal kriminal. Seperti kita tidak pernah melakukan peminjaman secara online namun kita di tagih. Itu karena data kita digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : KELUHAN WARGA SEBAGAI INOVASI DISDUKCAPIL PROV. LAMPUNG OPTIMALKAN PELAYANAN PUBLIK
Berita Lainnya
-
Golkar Lampung Siapkan Pelantikan Pengurus dan Rakerda Akhir November, Targetkan Kehadiran Ketum Bahlil Lahadalia
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Bimtek HS Code dan Sosialisasi Implementasi PAB Tahap 3 Digelar di Pelabuhan Panjang
Jumat, 24 Oktober 2025 -
LDII Lampung Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Kemandirian Ekonomi di Muswil ke-8
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Belum Satu pun SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Ini Imbauan Kadinkes
Jumat, 24 Oktober 2025









