KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Perkara Azis Syamsuddin
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 untuk tersangka Azis Syamsudin, di Polresta Bandar Lampung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan KPK di Polresta Bandar Lampung
Baca juga : Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Azis Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Jaksel
"Iya, hari ini pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ," katanya Jumat (8/10).
Ali mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan di lantai 2 Aula Polresta Bandar Lampung.
"Saksi yang kita periksa ada Syamsi Rol (PNS), Neta Emilia merupakan Karyawan BUMN dan Fajar Arafadi merupakan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : ESELON II, III, DAN IV LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG RESMI DILANTIK
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Mei 2026Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun








