• Kamis, 28 November 2024

Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Azis Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Jaksel

Sabtu, 25 September 2021 - 07.55 WIB
404

Streaming konferensi pers yang dilansir dari kanal youtube KPK, Sabtu (25/09/2021) dinihari. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Wakil Ketua DPR, AZ (Azis Syamsuddin) sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Azis diduga melakukan suap terhadap Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Pagi hari ini kami sampaikan saudara AZ Wakil Ketua DPR Ri periode 2019-2024 kita tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri, dalam streaming konferensi pers yang dilansir dari kanal youtube KPK, Sabtu (25/09/2021) dinihari.

Baca juga : KPK Jemput Azis Syamsuddin karena Tak Penuhi Panggilan Terkait Kasus DAK Lamteng

Dia juga mengatakan, AZ berhasil ditahan usai dilakukan penjemputan paksa oleh tim penyidik di kediamannya di Jakarta Selatan pada Jumat (24/09/2021).

Penjemputan paksa dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan pemanggilan terhadap AZ, namun AZ berdalih sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang terpapar Covid-19. Maka KPK melakukan konfirmasi dan pengecekan kesehatan yang dilakukan tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis di rumahnya.

Hasil pengecekan, saudara AZ dinyatakan non reaktif dari hasil tes swab antigen Covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan.

Firli menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi sebelum menetapkan AZ sebagai tersangka.

"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka," jelasnya.

Dirinya pun sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan Az yang merupakan seorang penyelenggara negara dan juga wakil rakyat dimana seharusnya dapat terus menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat.

"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut," tutur Ketua KPK Firli Bahuri. (*)


Video KUPAS TV : DIGREBEK SUAMI, PEGAWAI BANK DAN ASN DPRD LAMPUNG KEDAPATAN SELINGKUH DI KOS