• Senin, 09 Juni 2025

Satu Lagi Pelaku Jambret yang Tewaskan IRT di Antasari Diringkus

Rabu, 06 Oktober 2021 - 13.32 WIB
118

Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penjambretan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Susiwati (71) di bawah Flyover Pasar Tugu, pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu akhirnya berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, tersangka yakni Fadli. Sebelumnya pihaknya sudah berhasil mengamankan salah satu rekan pelaku bernama Eko Prasetyo Minggu 5 September 2021 lalu. 

Baca juga : Pelaku Jambret yang Tewaskan IRT di Antasari Sudah Incar Korban

"Kita berhasil mengamankan Fadli tanggal 5 Oktober 2021 kemarin di Jakarta. Kita sampai kerar tersangka ini ke Pulau Jawa, jadi mereka ini kalau beraksi selalu berdua," katanya, Rabu (6/10/2021). 

Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan, hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti motor Yamaha R15," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota kepolisian, tersangka Fadli merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. Dan terkahir kali pada bulan Maret 2021 Fadli baru mendapatkan asimilasi. 

"Tapi September dia sudah berulah lagi, dan sepanjang bulan Maret sampai September tersangka sudah melakukan di 31 TKP dan itu semuanya di Bandar Lampung, tapi masih kita telusuri lagi," lanjutnya.

Dihadapan petugas Fadli mengaku menyesal karena telah mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. 

"Saya menyesal pak nggak mau jambret lagi, saya nggak tahu kalau meninggal," katanya. 

Baca juga : Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penjambretan yang Tewaskan IRT di Antasari

Fadli mengaku bahwa ia lah yang menarik tas milik Susiwati saat itu dan mengakibatkan nenek tersebut terjatuh. 

"Saya waktu itu spontan aja tarik tasnya pak," tandasnya. 

Atas perbuatannya tersangka kini dikenakan Pasal 365 KUHPidana Ayat (2) ke 1 dan ke 2 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Video KUPAS TV : Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap 9 Kasus Kejahatan Dalam Kurun Waktu Sebulan

Editor :