• Senin, 09 Juni 2025

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pengeroyokan Terhadap Nakes Siap Disidangkan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19.40 WIB
95

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat diwawancarai di Polresta Bandar Lampung, Rabu (6/10/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung, resmi melakukan pelimpahan tahap kedua terkait kasus pemukulan terhadap Rendy Kurniawan (26) tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan siap disidangkan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan kelengkapan berkas perkara dan telah melakukan pelimpahan ke Kejari Bandar Lampung.

"Kita sudah melakukan pelimpahan tahap dua hari ini," kata Devi, saat dimintai keterangan, Rabu (6/10/2021).

Baca juga : Polisi Kabulkan Penagguhan Penahanan Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas

Kasi Intel (Kastel) Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira, membenarkan adanya pelimpahan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung.

"Untuk tahap dua hari ini tersangka sudah diserahkan kepada penyidik serta barang bukti," kata Erik.

Ia juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara terhadap ketiga tersangka Awang, NV dan DD yakni Eka Apriyani dan Puji.

"Kemudian dilakukan penahanan tapi tahanan kota, karena kita menilai secara objektif, kita menganggap tersangka ini kooperatif. Kemudian tidak akan melarikan diri serta menghilangkan alat bukti, serta dijamin dari istri terdakwa penasehat hukum," jelas Erik.

Di hari yang sama pun, Kejati sudah melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri kelas IA Bandar Lampung.

"Jamnya kurang tahu, yang jelas tadi sudah pelimpahan, selanjutnya tunggu penetapan hakim serta jadwal persidangan," tandas Erik.

Sementara itu, Humas PN Tanjung Karang, Hendri Irawan belum dapat memberi komentar lebih-lanjut terkait bekas perkara Awang.

"Nanti saya coba konfirmasi ke orang pidana," ujarnya. (*)


Video KUPAS TV : SATRESKRIM POLRES PESAWARAN UNGKAP 9 KASUS KEJAHATAN DALAM KURUN WAKTU SEBULAN