• Senin, 09 Juni 2025

Polisi Kabulkan Penagguhan Penahanan Tiga Pengeroyok Nakes Puskesmas

Senin, 16 Agustus 2021 - 19.02 WIB
142

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, saat memberikan keterangan, Senin (16/8/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung kabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan ini bagian dari proses hukum dan sesuai dengan kewenangan dari penyidik dengan beberapa pertimbangan, sesuai dengan pasal 31 KUHAP yang.

"Pertimbangannya seperti pelaku tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, dan dengan pertimbangan tersebut penyidik akan mengambil sebuah keputusan," katanya.

Namun penjamin dalam penangguhan tersebut adalah pihak keluarga tanpa keterlibatan dari pihak lain.

"Surat penangguhannya sudah kita terima dan yang menjamin adalah pihak keluaraga," terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya telah mengabulkan surat penangguhan penahanan, namun proses tetap dilanjutkan.

"Karena kita ketahui juga bahwa korban sudah memaafkan ketiga pelaku yakni Awang, NV dan DD, namun meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan, jadi kita akan melakukan itu," kata Resky, Senin (16/8/2021).

Sebelumnya, Tim penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak, jika adanya kemungkinan damai, namun mediasi bukanlah kewenangan dari tim penyidik.

"Namun jika kedua belah pihak memberikan surat perdamaian, kita akan mengakomodir itu," jelasnya. (*)